Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka

- Penulis Berita

Selasa, 14 April 2026 - 13:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polres kabupaten Pulau Morotai

Foto: Polres kabupaten Pulau Morotai

MOROTAI,Coretansatu.com – Penanganan kasus dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita di Pulau Morotai kembali memicu polemik di ruang publik. Pasalnya, penyidik Polres Morotai justru menetapkan distributor lokal sebagai tersangka, sementara pihak produsen selaku aktor utama hingga kini belum tersentuh hukum.

Berdasarkan temuan di lapangan, minyak goreng berlabel kemasan 5 liter diduga hanya berisi sekitar 3 hingga 3,2 liter, dengan harga jual mencapai Rp85 ribu. Temuan ini menjadi dasar penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar, tersangka yang ditetapkan adalah Denny Lawyanto selaku distributor. Padahal, Denny hanya menerima barang dalam kondisi tersegel dari pabrik dan tidak memiliki kewenangan mengubah isi maupun kemasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Yagub B. Panjaitan, mengaku kewenangan penanganan terhadap produsen berada di tingkat Polda Maluku Utara melalui Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indag).

“Untuk produsen itu ditangani Polda Malut melalui Subdit Indag. Kita dari Polres hanya menangani distributor di wilayah Morotai,” ujar Yagub, Selasa (14/04/2026).

Keanehan semakin terlihat ketika wartawan menanyakan kepastian hukum, apakah Denny ditetapkan tersangka karena terbukti mengubah isi barang atau hanya karena menyalurkan barang dalam kondisi tersegel.

Alih-alih memberikan penjelasan yang jelas, Yagub justru melempar tanggung jawab kembali ke tingkat atas.

“Terkait hal itu silahkan tanyakan langsung ke Polda Malut,” cetusnya dengan nada spontan.

Ia bahkan menyatakan bahwa vonis bersalah atau tidaknya tersangka nanti sepenuhnya menjadi wewenang hakim, bukan kepolisian.

“Sidang masih berlangsung, Denny terbukti bersalah atau tidak itu hakim yang menentukan, bukan kami dari kepolisian,” pungkasnya.

Jawaban ini tentu memunculkan tanda tanya besar mengenai dasar hukum penetapan tersangka yang dilakukan oleh jajarannya sendiri. Publik menilai, jika barang diterima dalam kondisi tersegel, maka seharusnya yang disidang adalah pihak yang memproduksi atau mengemas, bukan distributor yang hanya menyalurkan.

Hingga berita ini dipublish pihak Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Maluku Utara masih belum memberikan konfirmasi terkait perkembangan penyidikan terhadap pihak produsen tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut
Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka
Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot
Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD
Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan
Kasus Tambang dan Denda Rp500 Miliar, Pertemuan Sherly Tjoanda Laos-Satgas PKH Picu Kecurigaan
Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN
LBH Ansor Maluku Utara Desak Wali Kota Tidore Tuntaskan Mandeknya Ganti Rugi Lahan Warga

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:02

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut

Rabu, 15 April 2026 - 14:47

Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 11:42

Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot

Rabu, 15 April 2026 - 11:21

Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD

Rabu, 15 April 2026 - 04:15

Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan

Selasa, 14 April 2026 - 13:07

Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 09:39

Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Selasa, 14 April 2026 - 06:40

LBH Ansor Maluku Utara Desak Wali Kota Tidore Tuntaskan Mandeknya Ganti Rugi Lahan Warga

Berita Terbaru