TERNATE,Coretansatu.com – Fenomena unik terjadi di lingkungan Polres Ternate. Dua oknum anggota polisi yang telah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena kasus pelanggaran kode etik berat, justru kembali terlihat menjalankan tugas seperti biasa pada Senin (13/04/2026).
Kedua oknum tersebut adalah Brigpol AI dari Pengamanan Internal (Paminal) dan Brigpol RK, seorang anggota Polwan di Satuan Intelijen.
Kasus ini bermula pada Selasa, 10 Februari 2026 silam. Saat itu, Wakapolres Ternate, Kompol Kurniawi H. Barmawi, memergoki keduanya berada di dalam sebuah mobil yang diparkir di belakang gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal diketahui, keduanya masing-masing telah memiliki pasangan sah. Namun saat dipergoki, mereka diduga tengah melakukan perbuatan asusila yang sangat mencoreng marwah institusi Polri.
Menindaklanjuti skandal tersebut, Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, langsung mengambil langkah tegas dengan memutasikan keduanya ke posisi yang tidak strategis. Brigpol AI dipindahkan ke Polsek Pulau Moti, sementara Brigpol RK ditempatkan di Satuan Samapta.
Tak berhenti di situ, keduanya pun dijerat sidang kode etik pada awal Maret 2026. Hasil sidang memutuskan mereka terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Anehnya, meski vonis sudah jatuh, hingga hari ini keduanya masih terlihat aktif mengenakan seragam dan menjalankan tugas dinas. Kondisi ini pun memicu pertanyaan besar dan sorotan tajam dari publik.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Bram, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa keputusan PTDH terhadap kedua oknum tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih dalam proses banding.
“Selama proses banding berlangsung, SKEP PTDH belum dapat diterbitkan. Jadi keduanya masih berstatus sebagai anggota Polri,” jelas Wahyu Bram.
Ia menegaskan, selama belum ada keputusan final dari tingkat banding, secara aturan keduanya tetap wajib menjalankan tugas, meskipun beban kerjanya telah dikurangi.
“Jika hasil banding nantinya tetap memutuskan PTDH, maka SKEP akan segera diterbitkan dan mereka resmi diberhentikan,” tegasnya.
Meski demikian, Wahyu Bram menegaskan bahwa institusi Polri memiliki komitmen tegas untuk tidak mentolerir pelanggaran etik.
“Organisasi Polri tidak akan mentolerir perbuatan tidak etis yang mencoreng nama baik korps. Proses hukum dan kode etik akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com








