TERNATE,Coretansatu.com– Dugaan skandal pengelolaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Perhubungan Kota Ternate semakin menguat. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Maluku Utara menemukan indikasi baru bahwa total anggaran yang diduga dikelola secara tidak transparan mencapai Rp2.416.815.240, jauh lebih besar dari angka yang sebelumnya diketahui publik.
Melalui Kepala Departemen Partisipasi Pembangunan Daerah, Budi N. Abubakar, mengungkapkan bahwa anggaran fantastis tersebut terdiri dari belanja operasional transportasi laut dan angkutan darat.
“Sebelumnya publik hanya tahu angka sekitar Rp1,5 miliar untuk sektor laut. Namun setelah ditelusuri, ternyata ada anggaran sektor darat sebesar Rp900 juta lebih, sehingga totaln membengkak hingga hampir Rp2,5 miliar,” ujar Budi, Rabu (8/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian Anggaran Fantastis
Sektor Laut: Total Rp1.516.194.240 untuk kebutuhan BBM Pertamax sebanyak 71.856 liter dan pelumas. Anggaran ini diduga dialihfungsikan untuk 7 kali sewa speedboat perjalanan Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekda Kota Ternate.
Sektor Darat: Total Rp900.621.200 untuk kebutuhan BBM Dexlite sebanyak 39.240 liter dan berbagai jenis pelumas kendaraan dinas.
Temuan penting lainnya adalah pola pencairan anggaran yang diduga dilakukan secara gelondongan, sementara mekanisme belanjanya menggunakan sistem kupon buatan instansi yang digunakan sesuai kebutuhan tanpa kontrol ketat.
“Kami melihat mekanisme ini sangat berisiko dan membuka celah penyimpangan. Besarnya nilai anggaran ini dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan riil operasional,” tegas Budi.
“Kuat dugaan ini merupakan skandal penyimpangan anggaran dengan nilai yang fantastis. Ini uang rakyat yang harus diselamatkan. Kami tidak bermaksud mendahului BPK, tapi temuan ini harus ditindaklanjuti,” tambahnya.
HMI memastikan akan segera membawa temuan ini ke ranah hukum. Mereka mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh.
“Masalah ini harus menjadi perhatian serius. Jika terbukti ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita dipublish, awak media terus berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Faizal Badaruddin, untuk Mendapatkan keterangan resmi.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Abdila Moloku








