Oknum Guru SDN 93 Halsel Diduga Mangkir 3 Bulan, Dinas Pendidikan Bungkam” Warga Soroti Indikasi Pembiaran Sistemik

- Penulis Berita

Senin, 6 April 2026 - 04:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SDN 93 Halmahera Selatan

Foto: SDN 93 Halmahera Selatan

HALSEL,Coretansatu.com — Dunia pendidikan di Desa Akelamo Fida, Kecamatan Gane Timur, kembali tercoreng. Seorang guru berstatus ASN di SD Negeri 93 Halmahera Selatan, berinisial DS (Dewi), diduga kuat mangkir dari tugas selama lebih dari tiga bulan tanpa keterangan resmi yang sah. Ironisnya, hingga kasus ini mencuat, tidak ada langkah tegas dari Dinas Pendidikan setempat.

Berdasarkan keterangan warga, DS diketahui tidak aktif mengajar sejak Desember 2025 dan baru kembali ke desa setelah tiga bulan lebih. Namun, kepulangannya tersebut tidak disertai proses klarifikasi, pemanggilan, maupun pemeriksaan dari atasan. Kondisi ini memicu kecurigaan kuat adanya pembiaran terhadap pelanggaran disiplin.

Upaya awak media untuk mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khodijah, S.Ag., melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan sama sekali. Sikap diam ini dinilai sebagai bentuk ketidaktransparanan dan potensi pelanggaran prinsip akuntabilitas pemerintahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya dinas, peran Kepala Sekolah SDN 93 juga menjadi sorotan utama. Pihak sekolah diduga lalai dan tidak melakukan pelaporan resmi terkait ketidakhadiran guru tersebut dalam waktu yang sangat lama, padahal hal itu merupakan kewajiban struktural.

Dampak paling nyata dari kelalaian ini tentu dirasakan oleh siswa. Proses belajar mengajar terganggu berbulan-bulan, yang berpotensi menurunkan kualitas pendidikan di sekolah tersebut. Warga menilai, ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan pengabaian tanggung jawab terhadap hak pendidikan anak.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketidakhadiran tanpa alasan sah selama 28 hari kerja atau lebih sudah dapat dikenai sanksi berat. Apabila mencapai tiga bulan atau lebih, yang bersangkutan berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai PNS.

Masyarakat kini mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Selatan untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya terhadap guru yang bersangkutan, tetapi juga terhadap Kepala Sekolah dan pihak Dinas Pendidikan yang diduga lalai mengawasi.

“Harus ada pemeriksaan resmi, sanksi tegas, dan evaluasi sistem agar kasus ini tidak terulang,” tegas warga.

Saat dikonfirmasi, DS hanya menjawab singkat dan menyarankan media datang langsung ke sekolah. Sementara itu, pihak Kepala Sekolah hingga berita ini diterbitkan masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi apa pun.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Delon

Berita Terkait

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru