Proyek Breakwater Rp6,6 Miliar di Halsel Tak Efektif, Batu Material Terbawa Ombak

- Penulis Berita

Rabu, 1 April 2026 - 14:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Proyek Breakwater di Desa Orimakurunga,

Foto: Proyek Breakwater di Desa Orimakurunga,

HALSEL,Coretansatu.com — Breakwater yang seharusnya menjadi benteng pelindung pesisir justru membuat warga Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) semakin cemas. Dalam sepekan terakhir, cuaca ekstrem tak kunjung mereda dan ombak terus menghantam pantai seolah tidak ada perlindungan, padahal proyek dengan total anggaran Rp6,6 miliar tersebut baru dibangun setahun lalu.

Pembangunan breakwater dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pada 2022 dengan anggaran Rp4,375 miliar dikerjakan CV Multi Jaya Utama, kemudian tahap kedua pada 2023 dengan angaran Rp2,2 miliar oleh CV Askonstruksi. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan struktur tersebut tidak mampu menahan gelombang, bahkan mengalami kerusakan cukup parah.

“Ketika gelombang datang, material batu mulai terbawa ombak dan berserakan di pantai. Ini menjadi ancaman bagi kami,” ujar Sulfi, warga setempat, pada Rabu (01/04/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kondisi tersebut, pada Jumat lalu warga bersama pemerintah desa melakukan kerja bakti untuk mengumpulkan kembali material tercecer agar tidak memperparah keadaan. “Batu-batu itu kami kumpulkan kembali supaya tidak berdampak buruk bagi lingkungan,” tambahnya.

Menurut warga, dengan nilai anggaran yang besar, breakwater seharusnya dibangun lebih kokoh dengan ukuran memadai. Mereka menyatakan struktur terlihat pendek, tidak terlalu tinggi, dan materialnya tidak sesuai sehingga tidak mampu menahan ombak saat cuaca ekstrem.

Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Halsel, termasuk Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, dapat melihat langsung kondisi lapangan. Selain itu, warga juga meminta klarifikasi dari mantan Kepala Dinas PUPR yang kini menjabat Kepala Dinas Perkim, Ikbal Hi Mustofa, terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Saat ini, Ikbal masih dalam upaya konfirmasi oleh awak media terkait tuntutan tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru