Pusaran Dana Rp3,51 Miliar di PD FMB Halmahera Tengah, Muksin Kalbi Jadi Sorotan Utama

- Penulis Berita

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

HALTENG,Coretanstu.com — Perusahaan Daerah Fagogoru Maju Bersama (PD FMB) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kembali menjadi sorotan publik setelah mencatat kerugian finansial yang signifikan secara berturut-turut. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian yang dialami perusahaan daerah ini mencapai angka yang cukup mencengangkan.

Pada tahun 2023, PD FMB mencatat kerugian sebesar Rp1,32 miliar, dan kondisi ini justru semakin memburuk pada tahun 2024 dengan kerugian yang melonjak menjadi Rp2,19 miliar. Dengan demikian, total kerugian yang terkumpul dalam dua tahun terakhir mencapai Rp3,51 miliar. Angka tersebut menjadi sorotan utama mengingat PD FMB sebagai perusahaan daerah diharapkan mampu berkontribusi pada pembangunan ekonomi lokal.

Ditengah kabut misterius yang masih menyelimuti aliran dana dan sumber penyebab kerugian tersebut, perhatian publik mulai tertuju pada sosok Muksin Kalbi. Pasalnya, periode terjadinya kerugian tersebut bertepatan dengan masa jabatan Muksin sebagai Bendahara PD FMB. Saat ini, Muksin menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Halmahera Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Posisi sebagai bendahara dalam sebuah perusahaan memiliki peran yang sangat strategis, karena berkaitan langsung dengan seluruh proses pengelolaan keuangan mulai dari pencatatan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana perusahaan. Oleh karena itu, peran Muksin dalam masa jabatan tersebut dianggap sangat krusial dan menjadi titik fokus dalam upaya mengungkap akar penyebab serta sumber kerugian yang terjadi di PD FMB.

Hingga saat ini belum terlihat adanya langkah serius yang diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk melakukan proses pengusutan terhadap kasus kerugian ini. Ketidakpekaan aparatur penegak hukum (APH) dalam menangani kasus ini telah memicu berbagai kekhawatiran di kalangan masyarakat. Banyak pihak yang menganggap adanya potensi intervensi yang terjadi, mengingat posisi Muksin saat ini yang berada dalam struktur organisasi partai politik yang memiliki pengaruh di daerah.

Hingga berita ini dipublish, Muksin Kalbi Masi dalam upaya konfirmasi oleh awak media terkait perannya selama menjabat sebagai bendahara PD FMB dan tanggapan beliau terhadap temuan kerugian yang tercatat dalam LHP BPK. Hingga artikel ini diterbitkan, pihak Muksin belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut.

Warga Halmahera Tengah meminta pihak berwenang segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam mengusut kasus kerugian PD FMB ini. Sebagai perusahaan daerah yang menggunakan sumber daya dari masyarakat, pengelolaannya harus dijalankan dengan akuntabel dan bertanggung jawab untuk kepentingan bersama.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru