Biadab! Pria 50 Tahun di Halmahera Tengah Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Bocah 9 Tahun

- Penulis Berita

Rabu, 25 Maret 2026 - 05:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

HALTENG,Coretansatu.com– Seorang anak perempuan berinisial AS (9 tahun) diduga menjadi korban tindak pidana asusila oleh seorang pria berinisial AK (50 tahun), warga Desa Palo, Kecamatan Patani Timur. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa siang (24/03/2026) dan telah membuat keluarga korban dalam keadaan sangat sedih.

Berdasarkan keterangan ibu korban berinisial SW, pelaku yang kerap berkunjung dan dianggap dekat seperti keluarga, datang ke rumah mereka dengan alasan mengajak anaknya jalan-jalan sekaligus memberikan uang jajan. “Karena pelaku sering datang ke rumah, kami tidak curiga. Anak juga menangis ingin ikut, jadi kami izinkan. Kami anggap sudah seperti saudara. Ternyata niatnya tidak baik,” ujar SW dengan nada sedih.

Menurut pengakuan korban kepada keluarga, sesampainya di rumah pelaku, AK sempat mandi sebelum membawa korban ke dalam kamar. Di tempat tersebut diduga terjadi perbuatan asusila. Keluarga menyebut, anak dipaksa melakukan hal yang tidak seharusnya dialami oleh anak seusianya, bahkan menyebabkan trauma fisik dan psikis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kejadian, pelaku mengantar korban pulang, memberikan uang sebesar Rp28 ribu, dan menekan agar tidak menceritakan peristiwa tersebut. Awalnya keluarga tidak curiga, namun perubahan kondisi korban yang wajah pucat dan cara berjalan tidak normal membuat mereka bertanya. Akhirnya, korban membuka suara mengenai apa yang telah dialaminya.

Korban kemudian dibawa menjalani visum, dan hasil pemeriksaan medis menguatkan dugaan tindakan asusila. Keluarga langsung melaporkan kejadian ke Polsek Patani, namun diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Halmahera Tengah. Sementara itu, pelaku telah diamankan di Polres setempat.

Keluarga korban berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara serius dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku. Hingga saat ini, pihak Polsek Patani masih dalam proses konfirmasi terkait alasan pengalihan laporan, meskipun jarak dan akses menjadi kendala bagi keluarga korban.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru