Diduga Pake Merkuri, Praktisi Hukum Desak Polres Halsel Tutup Tambang Emas Milik Hasan Hanafi   

- Penulis Berita

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktis Hukum Bambang joisangadji,SH

Foto: Praktis Hukum Bambang joisangadji,SH

HALSEL,Coretansatu.com – Praktisi hukum Bambang Joisangaji, SH, mendesak Polres Halmahera Selatan untuk segera mengusut aktivitas tambang emas milik Hasan Hanafi di Desa Anggai, Kecamatan Obi. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan kuat bahwa operasional tambang tersebut berlangsung tanpa izin sah dan menggunakan bahan kimia berbahaya yaitu sianida (CN) dan merkuri.

Bambang menegaskan bahwa penggunaan bahan kimia berbahaya di wilayah tambang emas Obi bukan hal baru, namun hingga kini belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum. “Penggunaan bahan kimia di tambang emas Obi bukan kabar baru. Tapi faktanya, tidak ada pengusutan dari aparat, baik Polsek maupun Polres Halmahera Selatan. Ini kejanggalan serius,” ujarnya.

Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang menjadi “backup” dalam pemasokan bahan kimia berbahaya ke lokasi tambang, mengingat aktivitas ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Area tambang yang dikelola Hasan Hanafi diperkirakan seluas 5 hektare. Di lokasi tersebut tercatat terdapat tiga unit tong pengolahan yang menggunakan sianida serta lima unit tromol dengan merkuri. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan di sekitar wilayah Obi.

“Polres Halmahera Selatan dan Polsek Obi harus segera mengusut tuntas aktivitas ini dan menindak tegas praktik yang berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat,” pungkas Bambang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru