Bos Malut United Bantah Keras Tuduhan Intimidasi Wartawan

- Penulis Berita

Senin, 9 Maret 2026 - 08:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: David Glen Oei
Pemilik Club Malut Unaied

Foto: David Glen Oei Pemilik Club Malut Unaied

TERNATE,Coretansatu.com- Pemilik Malut United FC, David Glen Oei, akhirnya angkat bicara usai diberitakan atas kasus dugaan intimidasi terhadap salah satu wartawan yang meliput pertandingan sepak bola di Stadion Gelora Kie Raha (GKR), Kota Ternate, Sabtu kemarin.

Sebelumnya, David Glen Oei dituduh melakukan intimidasi terhadap wartawan, meskipun wartawan tersebut telah membawa ID Card resmi peliputan BRI Super League. Kasus ini akhirnya berbuntut laporan ke polisi.

David Glen Oei kemudian membuat klarifikasi dan membantah semua tudingan melalui kuasa hukumnya, Fadly S. Tuanany.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadly menegaskan bahwa kliennya David Glen Oei tidak pernah memberikan kata-kata intimidasi kepada wartawan, melainkan kliennya mengajak agar wartawan tersebut turut mendukung Malut United.

“Jadi, jangan menafsirkan kata-kata klien kami adalah intimidasi. Klien kami hanya menanyakan, kamu dari mana? Kalau dari Ternate mari dukung kami. Itu kan mengajak yang baik bukan mengintimidasi,” tegasnya.

Media Online Malut Update Disomasi

Merasa gerah dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya, David Glen Oei, melalui kantor hukum Fadly S. Tuanany, SH/Fastu Law Firm & Associate melayangkan surat somasi terbuka kepada media online Malut Update, Senin (9/3/2026).

Fadly menyebut kliennya sangat dirugikan baik secara materil maupun inmateril, akibat pemberitaan yang dimuat media tersebut tanpa mengonfirmasi kliennya terlebih dahulu.

“Dan atas perbuatan kepada Klien kami ini adalah suatu perbuatan Melawan Hukum sebagaimana di atur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait Pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara,” ucapnya.

Ia juga menegasakan tudingan media tersebut sama sekali tidak benar. Olehnya, Fadly memberikan waktu kepada Media Malut Update dalam 1×24 jam untuk menyampaikan permohonan maaf kepada kliennya, David Glen Oei.

“Jika tidak, sejak somasi Terbuka/Peringatan Hukum Terbuka ini kami sampaikan kepada baik Media Malut Update atau pemilik media tersebut, maka kami tetap melakukan langka Hukum dengan melaporkan Media atau pemilik atau yang membuat pemberitaan ke Krimum dan Krimsus POLDA Maluku Utara atas tindakan dan perbuatan tersebut,” tegas Fadly.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru