Tambang Nikel Pulau Gebe Diduga Langgar Aturan: PT Mineral Jaya Mologina Jual Ore Tanpa IPPKH dan RKAB

- Penulis Berita

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTENG,Coretansatu.com – Aktivitas pertambangan nikel oleh PT Mineral Jaya Mologina Mineral di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan bongkar muat ore nikel di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) meski belum memiliki sejumlah dokumen penting sebagai syarat operasional.

Perusahaan yang terkait dengan pemilik klub sepak bola Malut United FC, David Glen, merupakan pemenang lelang Wewenang IUP (WIUP) dengan luas konsesi sekitar 914,5 hektare di Desa Sanafi Kacepo, Blok Lawulo. PT Mineral Jaya Mologina dipimpin oleh Sudi Suryana (direktur) dan Martinus Benyamin (direksi), dengan 80 persen saham mayoritas dimiliki oleh PT Mineral Trobos yang dikendalikan oleh Fabian Nahusuli (direktur utama) dan Lauritzke Mantulameten (komisaris).

Dilansir dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (08/03/2026), perusahaan diduga belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2024–2026, serta jaminan reklamasi pasca tambang. Namun demikian, aktivitas pengangkutan ore nikel tetap berlangsung, bahkan muncul dugaan penggunaan dokumen “terbang” untuk memperlancar distribusi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekitar tahun 2024 hingga 2025, penambangan di Blok Lawulo berlangsung secara masif. Diperkirakan ada sekitar 60 tongkang, masing-masing bermuatan sekitar 10 ribu metrik ton, yang diperjualbelikan secara ilegal dan disinyalir masuk ke kawasan industri PT IWIP,” ujar sumber tersebut.

Sumber itu juga mengungkapkan bahwa saat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pembentukan Presiden Prabowo akan melakukan inspeksi, informasi tersebut bocor terlebih dahulu ke pihak perusahaan. Akibatnya, operasi sempat berhenti sementara, dan upaya penyelidikan terkait 60 tongkang tersebut terkendala karena adanya dukungan dari oknum berpengaruh.

“Bekas aktivitas penggarukan ore nikel di lokasi tersebut masih terlihat jelas dan dapat menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih dalam,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pernah menghentikan kegiatan perusahaan tersebut secara sementara, namun belakangan aktivitas pertambangan kembali terlihat berlangsung di lokasi tambang.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru