TERNATE,Coretansatu.com – Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Provinsi Maluku Utara mengeluarkan desakan tegas kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mencabut persetujuan lingkungan terhadap PT Poleko Yubarsons yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Desakan ini disampaikan Wakil Ketua MPW PP Malut, Rafiq Kailul, pada Sabtu (7/3), sebagai tanggapan atas dugaan aktivitas perusahaan yang diduga telah memicu bencana banjir di wilayah tersebut pada tahun 2016 dan kembali pada 25 Februari 2026. Selain itu, perusahaan juga terindikasi mengabaikan lingkungan dengan menyebabkan pencemaran sungai dan perusakan lahan pertanian milik warga.
“Kami minta KLH segera mencabut izin operasional perusahaan. Jangan biarkan perusahaan abai terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021,” tegas Rafiq.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pemberian izin konsesi untuk pemanfaatan kawasan, lahan, dan hutan harus selalu diimbangi dengan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Rafiq juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan upaya pelestarian lingkungan.
“Setiap aktivitas pembangunan yang mengandalkan sumber daya alam harus memperhatikan dampak jangka panjang. Jika terdapat kerusakan lingkungan yang tidak terkontrol, pemerintah wajib melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Rafiq menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mentoleransi praktik usaha yang mengabaikan kapasitas daya dukung lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dewakipas masih dalam proses konfirmasi dengan manajemen PT Poleko Yubarsons terkait dugaan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan bencana banjir.
Editor : Admin Coretansatu.com








