Kompensasi Kemitraan Belum Terealisasi, Masyarakat Adat Raja Ampat Keluhkan Aktivitas Pertambangan PT Gag Nikel

- Penulis Berita

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: PT Gag Nikel

Foto: PT Gag Nikel

RAJA AMPAT,Coretansatu.com – Aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Gag Nikel (GN) di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, menimbulkan keluhan dari masyarakat adat setempat. Perusahaan diduga belum merealisasikan kesepakatan kompensasi lahan berupa kemitraan kerja dengan warga Bobata Adat Gimalaha.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa lahan garapan milik masyarakat adat seluas sekitar 6.060 hektare telah digunakan untuk kegiatan pertambangan. Padahal, kesepakatan kemitraan kerja yang menjadi bagian dari kompensasi tersebut hingga kini belum terlaksana.

Pertambangan nikel di Pulau Gag telah memiliki sejarah panjang, dengan eksplorasi yang dimulai sejak tahun 1972. PT GN baru resmi berdiri setelah terbitnya Kontrak Karya nomor B53/Pres/I/1998 pada 19 Januari 1998. Pada 2008, seluruh saham perusahaan diakuisisi oleh PT ANTAM, kemudian dilakukan pembangunan fasilitas pertambangan melalui tahap konstruksi tahun 2015 hingga 2017. Sejak 2018, PT GN mulai beroperasi dan memproduksi nikel secara intensif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang warga Bobata Adat Gimalaha yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebelum lahan digunakan, telah ada kesepakatan antara masyarakat adat dan pihak PT GN. “Dalam kesepakatan kompensasi lahan, kami dijanjikan akan menjalin kerja sama atau menjadi mitra kerja dengan pihak perusahaan. Namun sampai sekarang belum ada realisasi,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat bahkan telah diminta untuk membentuk badan usaha dengan legalitas resmi sebagai syarat pengajuan kerja sama. “Berkas permohonan sudah dimasukkan sejak Desember 2024, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” tambahnya.

Masyarakat adat saat ini tengah berkoordinasi untuk meminta penjelasan dari pihak perusahaan terkait kesepakatan tersebut. Jika tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan, warga berencana melakukan aksi di lokasi perusahaan.

Sementara itu, pihak PT GN saat ini masih dalam upaya konfirmasi terkait keluhan yang diajukan masyarakat adat tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru