TERNATE,Coretansatu.com – Dua oknum anggota Polres Ternate, Brigpol AI dari unsur Pengamanan Internal (Paminal) dan Brigpol RK (Polwan di Satuan Intelijen), menghadapi ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Peristiwa awal terjadi pada Selasa (10/02/2026), ketika Wakapolres Ternate Kompol Kurniawi H. Barmawi secara tidak sengaja menemukan keduanya berada di dalam mobil yang terparkir di belakang gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate. Kedua anggota tersebut diketahui masing-masing telah memiliki pasangan hidup, namun diduga tengah melakukan perbuatan tidak pantas yang dinilai tidak sesuai dengan standar profesi kepolisian.
Sebagai langkah awal, Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto segera mengambil tindakan organisasi dengan memutasikan kedua oknum. Brigpol AI dipindahkan ke Polsek Pulau Moti, sedangkan Brigpol RK ditempatkan di Satuan Samapta Polres Ternate. Meskipun awalnya ditangani secara internal, informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut akhirnya beredar luas di media sosial dan berlanjut ke sidang kode etik profesi Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya pada Jumat (06/03/2026), sidang yang digelar pekan lalu dan dipimpin langsung oleh Kompol Kurniawi H. Barmawi menyatakan kedua oknum terbukti melakukan pelanggaran etik yang mencoreng nama baik institusi Polri.
“Majelis sidang menyatakan kedua oknum anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik. Perbuatan mereka dinilai sebagai perbuatan tercela yang tidak mencerminkan sikap dan perilaku seorang anggota Polri,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sebagai konsekuensi, kedua anggota mendapatkan sanksi etika berupa penetapan perbuatan tercela, sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 13 hari, serta ancaman sanksi paling berat berupa PTDH. Namun, keduanya telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Saat dikonfirmasi, AKBP Anita Ratna Yulianto memilih tidak memberikan komentar panjang. “Maaf, saya tidak mau banyak komentar karena ada narasi yang keliru dalam berita tersebut,” ujarnya singkat. Sementara itu, Kompol Kurniawi H. Barmawi hingga saat ini masih dalam proses konfirmasi oleh wartawan untuk mendapatkan keterangan resmi terkait kasus ini.
Editor : Admin Coretansatu.com








