HALBAR,Coretansatu.com – Praktik dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Tetewang, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat semakin merajalela, bahkan dilakukan langsung di dalam aliran sungai setempat dan disebut milik Adam Marsaoly.
Investigasi awak media mengungkapkan, material batu yang digali dari sungai kemudian dibawa ke lokasi mes perusahaan untuk diolah menjadi kerikil dan abu batu, yang selanjutnya dijual untuk kebutuhan proyek konstruksi.
Seorang warga setempat yang enggan menyebutkan namanya mengakui, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. Lahan sekitar lokasi galian diketahui milik warga desa, dengan dugaan telah ada koordinasi antara pihak yang mengoperasikan galian dengan pemilik lahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lahan itu milik warga sini, tapi mungkin sudah ada koordinasi. Batu di dalam sungai digali menggunakan ekskavator, kemudian ditampung di lokasi perusahaan untuk diolah menjadi kerikil dan abu batu untuk dijual kembali,” ujar warga tersebut.
Menurutnya, masyarakat sekitar tidak mengetahui nama usaha yang menjalankan aktivitas galian tersebut, bahkan dari cara pekerjaannya diduga belum memiliki izin resmi. Selain itu, aktivitas ini juga berdampak pada kondisi lingkungan sekitar, di mana sejumlah titik jalan menjadi becek dan licin saat hujan tanpa ada penanganan dari pihak pengelola.
“Kami masyarakat sekitar tidak tahu ini perusahaan apa, karena tidak ada papan informasi perusahaan. Bagian badan jalan sudah becek, kalau hujan sangat licin karena perusahaan tidak memperhatikan lingkungan sekitar,” tambahnya.
Di lokasi mes perusahaan yang menjadi tempat pengelolaan dan penampungan material, juga tidak terlihat aktivitas orang serta tidak ada papan informasi proyek seperti yang biasanya ada pada usaha yang memiliki izin.
Sampai saat ini, Adam Marsaoly masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan aktivitas galian C tanpa izin di dalam sungai Desa Tetewang tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com








