Eksklusif: Tambang Galian C Ilegal’ Milik Ko Dani Ancam Ekosistem Danau Jikolamo

- Penulis Berita

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Galian C Milik Ko Dani

Foto: Galian C Milik Ko Dani

HALBAR,Coretansatu.com – Aktivitas galian C di sekitar Danau Jikolamo, Desa Tetewang, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, diduga kuat berlangsung tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Penambangan batuan yang dikendalikan oleh pengusaha asal Cina, Ko Dani, dengan nama badan usaha CV Danau Jikolamo tersebut, terlihat beroperasi hanya beberapa meter dari danau. Pantauan media pada Kamis (5/3/2026) menunjukkan lokasi galian berada sekitar 5 hingga 10 meter dari perairan Danau Jikolamo, yang dikenal memiliki ekosistem yang indah.

Material batuan besar di lokasi diolah menjadi kerikil dan abu batu, yang diperuntukkan untuk menyuplai proyek pengaspalan jalan di beberapa daerah. Menurut salah seorang pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya, hasil galian tersebut diangkut ke Tobelo (Halmahera Utara) dan Buli (Halmahera Timur).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Material itu dibawa ke proyek pengaspalan jalan seperti di Tobelo dan di Buli, untuk pekerjaan jalan di beberapa lokasi proyek,” ujar pekerja tersebut.

Kondisi yang semakin menguatkan dugaan tidak adanya izin adalah terlihatnya mobil dump truck yang mengangkut material tanpa penutup terpal. Ironisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polsek maupun Polres Halmahera Barat hingga saat ini belum tampak melakukan penindakan.

Lebih mengkhawatirkan, aktivitas penambangan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi merusak lingkungan dan mencemari Danau Jikolamo.

Ketika ditemui di lokasi, pengawas galian yang menyebut diri Ade melarang pengambilan gambar dan tidak mengizinkan media melakukan konfirmasi langsung kepada Ko Dani. “Jangan ambil gambar di lokasi galian, dan tidak bisa ketemu dengan Ko Dani,” ujar Ade secara singkat. Sikapnya tersebut semakin memperkuat dugaan aktivitas galian C tersebut belum memiliki izin sesuai ketentuan pertambangan.

Hingga berita ini dipublish awak media masih dalam upaya konfirmasi dari Ko Dani selaku pemilik CV Danau Jikolamo untuk mendapatkan tanggapan resmi

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru