HALBAR,Coretansatu.com – Aktivitas galian C di sekitar Danau Jikolamo, Desa Tetewang, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, diduga kuat berlangsung tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Penambangan batuan yang dikendalikan oleh pengusaha asal Cina, Ko Dani, dengan nama badan usaha CV Danau Jikolamo tersebut, terlihat beroperasi hanya beberapa meter dari danau. Pantauan media pada Kamis (5/3/2026) menunjukkan lokasi galian berada sekitar 5 hingga 10 meter dari perairan Danau Jikolamo, yang dikenal memiliki ekosistem yang indah.
Material batuan besar di lokasi diolah menjadi kerikil dan abu batu, yang diperuntukkan untuk menyuplai proyek pengaspalan jalan di beberapa daerah. Menurut salah seorang pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya, hasil galian tersebut diangkut ke Tobelo (Halmahera Utara) dan Buli (Halmahera Timur).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Material itu dibawa ke proyek pengaspalan jalan seperti di Tobelo dan di Buli, untuk pekerjaan jalan di beberapa lokasi proyek,” ujar pekerja tersebut.
Kondisi yang semakin menguatkan dugaan tidak adanya izin adalah terlihatnya mobil dump truck yang mengangkut material tanpa penutup terpal. Ironisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polsek maupun Polres Halmahera Barat hingga saat ini belum tampak melakukan penindakan.
Lebih mengkhawatirkan, aktivitas penambangan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi merusak lingkungan dan mencemari Danau Jikolamo.
Ketika ditemui di lokasi, pengawas galian yang menyebut diri Ade melarang pengambilan gambar dan tidak mengizinkan media melakukan konfirmasi langsung kepada Ko Dani. “Jangan ambil gambar di lokasi galian, dan tidak bisa ketemu dengan Ko Dani,” ujar Ade secara singkat. Sikapnya tersebut semakin memperkuat dugaan aktivitas galian C tersebut belum memiliki izin sesuai ketentuan pertambangan.
Hingga berita ini dipublish awak media masih dalam upaya konfirmasi dari Ko Dani selaku pemilik CV Danau Jikolamo untuk mendapatkan tanggapan resmi
Editor : Admin Coretansatu.com








