Halteng,Coretansatu.com — Peredaran rokok ilegal kian tak terkendali di sejumlah desa di Kabupaten Halmahera Tengah. Rokok tanpa pita cukai resmi itu diduga beredar terang-terangan, memicu keresahan warga sekaligus sorotan tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH). Selasa (03/03/2026).
Pantauan media ini menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi beredar luas, khususnya di Desa Lokulamo dan Lelilef, Kecamatan Weda Tengah. Produk-produk tersebut dijual bebas di toko besar, kios kecil hingga warung pinggir jalan, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum.
Dua merek yang paling banyak ditemukan adalah Martil dan Omni. Keduanya diduga tidak memiliki pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengakuan seorang pemilik kios kecil memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir. Ia mengaku rokok tersebut ditawarkan oleh orang tak dikenal yang datang tiba-tiba. Transaksi dilakukan cepat, sementara kendaraan pemasok diparkir jauh dari kios agar tak menarik perhatian publik.
“Torong beli rokok ini dari orang yang datang tiba-tiba kase tawar. Torong cuma beli saja. Dorang p kendaraan parkir jauh dari kios,” ungkapnya, meminta identitasnya dirahasiakan.
Adapun Warga mempertanyakan lemahnya pengawasan aparat di wilayah hukum Polsek Weda Tengah. Mereka menilai peredaran rokok ilegal yang begitu masif mustahil terjadi tanpa diketahui aparat. “Kalau hampir setiap desa jual rokok ilegal, tidak mungkin aparat tidak tahu,” ujar seorang warga, Selasa (03/03/2026).
Sorotan juga diarahkan kepada Polres Halmahera Tengah agar tidak tinggal diam. Publik mendesak pengusutan menyeluruh terhadap jaringan pemasok dan distributor besar yang diduga menjadi aktor utama di balik maraknya peredaran rokok ilegal di Halteng.
Masyarakat menilai penindakan yang hanya menyasar pedagang kecil tidak akan menyelesaikan persoalan. Tanpa membongkar pengendali dan alur distribusi utama, praktik ini dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin menggurita.
Selain merugikan keuangan negara, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan kualitas yang ketat. Di sisi lain, pelaku usaha yang taat aturan dirugikan akibat persaingan harga yang tidak sehat.
Warga berharap aparat bertindak tegas, transparan, dan profesional demi menegakkan hukum serta memulihkan kepercayaan publik. Jika pembiaran terus terjadi, kecurigaan akan adanya praktik “main mata” di balik bisnis rokok ilegal ini sulit ditepis.
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati








