TERNATE,Coretansatu.com – Harapan besar warga Batang Dua, Hiri dan Moti (BAHIM) terhadap kehadiran Speedboat Ambulance Laut yang didatangkan sejak Oktober 2025 kini terhenti.
Kapal yang digadang-gadang sebagai penyelamat nyawa warga pulau terluar itu hingga Maret 2026 masih terparkir sunyi di sekitar Pelabuhan Residence Ternate tanpa layanan apapun, tanpa ada kepastian kapan akan beroperasi.
Di tengah kebutuhan mendesak warga BAHIM akan akses rujukan medis yang cepat dan aman, fakta bahwa armada tersebut enam bulan berlabuh tanpa pelayanan menjadi sorotan. Lebih mencengangkan, muncul informasi bahwa anggaran operasional sebesar Rp197 juta telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 pada Dinas Perhubungan Kota Ternate, meskipun tidak diketahui secara utuh oleh sejumlah anggota DPRD Kota Ternate.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu sumber internal DPRD Kota Ternate mengungkapkan bahwa alokasi operasional ambulance laut tidak pernah dibahas secara eksplisit dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026.
“Soal operasional ambulance laut itu tidak ada dalam pembahasan Ranperda APBD 2026,” tegas sumber tersebut.
Menurutnya, dalam mekanisme penganggaran daerah, proses harus dimulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), kemudian Kelompok Urusan Anggaran-Prioritas Pembangunan dan Anggaran (KUA-PPAS), hingga Ranperda APBD sebelum disahkan menjadi APBD. Setiap tahapan wajib dikawal agar konsisten dan tidak menyimpang dari kesepakatan awal.
“Dalam pembahasan tata tertib (tatib) DPRD juga pernah saya sampaikan, proses dari RKPD, KUA-PPAS sampai Ranperda APBD itu harus dikawal ketat. Karena setelah Ranperda disahkan dan dibawa ke provinsi untuk evaluasi, hasilnya akan dibahas kembali di Badan Anggaran (Banggar). Tapi yang terjadi, setelah dibahas di Banggar, tidak lagi dikawal,” ungkap sumber tersebut.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya setelah evaluasi provinsi, dokumen tersebut ditandatangani Ketua DPRD dan diinput ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan pengawasan yang melekat. Namun dalam tatib DPRD, pengawalan pasca evaluasi tidak dimuat secara rinci, sehingga membuka ruang bagi inkonsistensi.
“Makanya saya sarankan pimpinan DPRD harus mengawal dari evaluasi APBD. Karena biasanya ada inkonsistensi dari RKPD ke KUA-PPAS hingga ke Ranperda,” jelasnya.
Sumber tersebut juga menyinggung aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menegaskan bahwa mulai dari KUA-PPAS sampai Ranperda APBD tidak boleh terjadi perubahan substansial. Jika dalam KUA-PPAS disepakati Rp50 miliar untuk suatu program, angka tersebut tidak bisa tiba-tiba berubah saat penetapan APBD tanpa mekanisme yang sah.
“Kalau alokasi operasional ambulance laut yang tiba-tiba ada di APBD 2026 itu saya tidak tahu. Kemungkinan itu antara pimpinan DPRD dan Ketua Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TAPD). Bisa saja dalam evaluasi ada dana tambahan yang disisipkan. Biasanya anggota Banggar sudah tidak tahu lagi,” ujarnya dengan nada prihatin.
Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. IM, membantah bahwa tidak dibahas berarti tidak ada dalam dokumen.
“Masalah tidak dibahas itu bukan berarti tidak ada dalam dokumen APBD. Kita harus bicara menyeluruh sesuai data APBD. Ketika Banggar membahas APBD, tidak semua item harus dibahas, biasanya yang dibahas hal-hal pentingnya saja,” ujarnya.
Namun ia menegaskan, apabila benar terdapat kegiatan yang tidak pernah dibahas dalam RKPD, KUA-PPAS maupun Ranperda tetapi tiba-tiba muncul dalam APBD, maka itu jelas menyalahi ketentuan dan akan ditindaklanjuti.
Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Faizal Badaruddin, terkait anggaran operasional Rp197 juta yang tercatat pada DPA 2026 belum mendapatkan respons hingga berita ini ditayangkan.
Situasi ini mempertegas ketidaksesuaian antara kebijakan dan kepentingan warga BAHIM. Di saat masyarakat pulau terluar berjuang dengan keterbatasan akses kesehatan, ambulance laut yang seharusnya menjadi simbol kehadiran negara justru hanya berlabuh di dermaga. Anggaran disebut ada, kapal tersedia, namun pelayanan tak kunjung terealisasi.
Pertanyaannya kini bukan sekadar soal prosedur administrasi atau teknis penganggaran, melainkan tentang kepercayaan publik, komitmen menghadirkan keadilan layanan bagi warga kepulauan, dan nyawa yang tidak boleh dibiarkan menunggu terlalu lama di antara gelombang dan birokrasi.
Editor : Admin Coretansatu.com








