Dalih ‘Aman’ di Tangan Polsek Oba, Tambang Galian C Ilegal di Payahe Tetap beroperasi

- Penulis Berita

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aktifitas Galian C ilegal di payahe

Foto: Aktifitas Galian C ilegal di payahe

TIDORE,Coretansatu.com— Potret buram penegakan hukum kembali mencuat di wilayah Oba, Kota Tidore Kepulauan. Aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Payahe seolah dibiarkan berjalan bebas, meski tanpa mengantongi izin resmi.

Galian tanah uruk tersebut berada dalam wilayah hukum Polsek Oba. Ironisnya, alih-alih ditertibkan, aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan ini justru terus berlangsung secara terang-terangan.

Pantauan awak media pada Sabtu (28/02/2026) mengungkapkan bahwa, penggalian dan penjualan tanah uruk ini bukan kegiatan baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Material hasil galian telah lama diperjualbelikan secara terbuka kepada masyarakat umum.

Proses penggalian menggunakan alat berat hingga pengangkutan material berlangsung tanpa henti. Dampaknya, ruas jalan lintas di sekitar lokasi menjadi becek dan licin akibat tumpahan tanah uruk, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Saat ditemui dilokasi, pengusaha yang menjalankan aktivitas tersebut menolak menyebutkan identitasnya. Sikapnya terkesan defensif, bahkan seolah kebal hukum.

“Lokasi galian dan alat ekskavator ini milik saya pribadi. Aktivitas ini saya yang kelola,” ujarnya singkat, bernada menantang.

Ia mengakui bahwa material galian dijual kepada masyarakat, termasuk untuk kebutuhan pembangunan rumah ibadah.“Satu dump truk kami jual Rp250 ribu. Kalau untuk gereja atau masjid, biasanya beli Rp50 ribu, kami tambah bonus Rp25 ribu,” katanya.

Lebih mengejutkan, pengusaha tersebut secara terbuka mengakui bahwa aktivitas galian C itu tidak memiliki izin resmi, namun tetap berjalan karena, menurut pengakuannya, telah diketahui oleh aparat kepolisian setempat.

“Memang tidak ada izin, tapi sudah diketahui Polsek Oba. Lagipula kami hanya jual ke masyarakat, bukan untuk proyek besar,” ungkapnya.

Pengakuan ini memicu tanda tanya besar soal fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Oba. Dugaan pembiaran aparat bukan hanya membuka ruang pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini dipublish, pihak Polsek Oba masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait alasan belum dilakukannya penindakan atas aktivitas galian C ilegal tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terbaru