Maluku Utara Dijadikan ‘Zona Pengorbanan’, JATAM Tuntut Pidana Korporasi Tambang Nikel Ilegal

- Penulis Berita

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa

Foto: istimewa

MALUKU UTARA,Coretansatu.com – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengeluarkan kecaman keras terhadap kebijakan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang hanya menjatuhkan sanksi denda administratif terhadap sejumlah perusahaan tambang nikel yang dinilai melanggar peraturan di Maluku Utara, Jumat (27/02/2026).

Kebijakan tersebut dinilai bukan solusi yang tepat, melainkan justru membuka ruang pembenaran bagi kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum di sektor pertambangan. JATAM menegaskan, praktik penegakan hukum dengan skema ‘langgar aturan, bayar denda, lalu bebas beroperasi kembali’ merupakan preseden berbahaya yang mencederai rasa keadilan publik.

“Alih-alih memberikan efek jera, pendekatan ini melegitimasi perusakan hutan dan lingkungan, serta meruntuhkan wibawa hukum negara,” ujar pihak JATAM. Mereka menambahkan, sanksi administratif oleh Satgas Penanganan Kejahatan Hutan (PKH) berpotensi menjadi bentuk pembiaran terstruktur karena menutup peluang penindakan pidana terhadap para aktor utama di balik kejahatan pertambangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satgas PKH sebelumnya telah menjatuhkan denda administratif kepada PT Karya Wijaya atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Perusahaan tersebut diduga menambang di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak memiliki jaminan reklamasi, serta membangun jetty atau terminal khusus secara ilegal.

Tak hanya PT Karya Wijaya, Satgas PKH juga menyegel PT Indonesia Mas Mulia – perusahaan tambang emas di Pulau Bacan, Halmahera Selatan – yang disebut-sebut masih terafiliasi dengan lingkar kekuasaan Gubernur Maluku Utara. Selain itu, operasi PT Mineral Trobos di Pulau Gebe juga disegel karena diduga menambang di luar area izin dan kawasan hutan, dengan nilai denda yang masih dalam proses penghitungan.

Dalam riset bertajuk ‘Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara’ (Oktober 2025), JATAM mengungkap jejaring perusahaan ekstraktif keluarga Laos Tjoanda yang menguasai rantai bisnis nikel dan komoditas lainnya di Malut. Sedikitnya lima perusahaan disebut terafiliasi langsung dengan Sherly Tjoanda, antara lain PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Amazing Tabara, PT Indonesia Mas Mulia, dan PT Bela Kencana.

JATAM mencatat, PT Karya Wijaya memperoleh tambahan konsesi seluas 1.145 hektare pada 2025, bertepatan dengan manuver politik Sherly Tjoanda menjelang Pilgub Maluku Utara. Temuan ini diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan-Terpadu Terintegrasi (LHP-TT) BPK No. 13/LHP/05/2024, yang menyebut perusahaan tersebut menambang tanpa PPKH, mencaplok lahan milik perusahaan lain, dan tidak menempatkan dana jaminan reklamasi.

Perusahaan lain yang menjadi sorotan adalah PT Mineral Trobos, perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang berdiri pada Desember 2022. Meskipun secara formal kepemilikan saham tercatat atas nama individu tertentu, JATAM menemukan indikasi kuat keterkaitan perusahaan ini dengan pengusaha David Glen Oei, yang diduga sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) di balik struktur resmi perusahaan. Nama David Glen Oei juga pernah mencuat dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, di mana ia sempat diperiksa oleh KPK sebagai saksi.

PT Mineral Trobos diketahui menguasai sejumlah konsesi tambang nikel di Halmahera Tengah, Halmahera Timur, hingga Pulau Gebe. Temuan Satgas PKH menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen PPKH yang sah dan luas area operasi di lapangan, menguatkan dugaan penambangan ilegal dan manipulasi perizinan.

Atas rangkaian temuan tersebut, JATAM mendesak beberapa langkah konkret, antara lain:

– Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan PPKH PT Karya Wijaya, PT Mineral Trobos, serta seluruh perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

– Proses pidana terhadap pemilik, pengendali perusahaan, dan pemilik manfaat berdasarkan UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tipikor.

– Pengusutan 27 IUP bermasalah di Malut beserta jejaring korporasi dan pejabat yang diuntungkan.

– Penghentian ekspansi tambang nikel di wilayah adat dan kawasan ekologis penting.

– Pemulihan kerusakan ekologis Pulau Gebe dan wilayah terdampak lainnya dengan pembiayaan penuh dari perusahaan terkait.

“Denda ratusan miliar rupiah tidak akan menghentikan kejahatan lingkungan jika izin tetap dibiarkan dan pelaku tidak dipidana,” pungkas JATAM.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Formapas Malut Desak Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Yang Melakukan Kerusakan Lingkungan di Pulau Taliabu.
Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi
Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan
Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang
Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup
Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo
Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 05:49

Formapas Malut Desak Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Yang Melakukan Kerusakan Lingkungan di Pulau Taliabu.

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 14:59

Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup

Jumat, 17 April 2026 - 09:45

Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo

Jumat, 17 April 2026 - 08:12

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Jumat, 17 April 2026 - 07:40

Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Berita Terbaru