Geger! Wakapolres Ternate Gerebek Anak Buah Mesum di Parkiran Markas Sendiri

- Penulis Berita

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

TERNATE,Coretansatu.com– Dugaan pelanggaran kode etik mencuat di lingkungan Kepolisian Daerah Maluku Utara. Dua oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Ternate diduga melakukan hubungan tidak pantas meskipun masing-masing telah memiliki pasangan suami istri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/2/2026) di lingkungan Markas Komando Polres Ternate. Kejadian terungkap saat Wakapolres Ternate hendak melaksanakan olahraga rutin pada Rabu (25/2/2026), ketika melintas di belakang gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Wakapolres merasa curiga melihat sebuah mobil yang berulang kali mondar-mandir di area parkir belakang. Merasa ada kejanggalan, ia kemudian meminta bantuan anggota piket dan Kasatuan Profesi dan Kesejahteraan Anggota (Propam) Polres Ternate untuk melakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pengecekan menemukan dua anggota Polri di dalam kendaraan, yaitu Brigpol AI dari unsur Pengamanan Internal (Paminal) dan Brigpol RK, seorang Polwan yang bertugas di satuan Intelijen. Keduanya diduga melakukan tindakan yang tidak pantas dan bertentangan dengan kode etik profesi Polri.

Situasi sempat tegang ketika Brigpol AI disebut mencoba melarikan diri dengan mengendarai mobil secara tidak terkendali hingga hampir mengenai anggota Propam yang ada di lokasi, sebelum akhirnya upayanya berhasil dihentikan.

Diketahui, kedua oknum tersebut telah berkeluarga. Brigpol RK bahkan baru saja melahirkan, sementara istri sah Brigpol AI dikabarkan tengah mengandung.

Pasca kejadian, pimpinan Polres Ternate mengambil langkah administratif dengan memutasikan Brigpol AI ke Polsek Pulau Moti dan Brigpol RK ke Satuan Samapta Polres Ternate. Namun sumber internal menegaskan bahwa mutasi bukan merupakan sanksi etik dan tidak menghapus proses penegakan kode etik.

“Mutasi adalah langkah administratif, bukan sanksi etik. Dugaan pelanggaran tetap harus diproses sesuai mekanisme,” ujar sumber tersebut.

Menurut sumber, meskipun pemeriksaan awal dapat dilakukan oleh Propam Polres, untuk menjaga objektivitas, penanganan perkara ini seharusnya diambil alih oleh Propam Polda Maluku Utara, bahkan hingga membawa perkara ke Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

“Jika perkara ini berhenti pada mutasi tanpa sidang etik, publik wajar mempertanyakan keseriusan pengawasan internal,” tambahnya.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa hal tersebut bersifat pribadi. “Ini aib orang, saudara muslimmu, jangan sampai jatuh gibah,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, saat dikonfirmasi dua hari berturut-turut melalui pesan WhatsApp memilih tidak memberikan tanggapan. Hingga berita ini dipublikasikan, kedua oknum yang bersangkutan serta pihak Propam Polres Ternate dan Propam Polda Maluku Utara masih dalam upaya konfirmasi untuk mendapatkan keterangan resmi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04