Kasus Remaja Pulau Gebe Rampung Secara Internal, Mediasi Kekeluargaan Resmi Ditempuh

- Penulis Berita

Senin, 23 Februari 2026 - 08:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

HALTENG,Coretansatu.com — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial FDL oleh sejumlah oknum anggota Polsek Pulau Gebe,Halmahera Tengah, telah melalui proses mediasi kekeluargaan, sembari tetap berada dalam penanganan internal kepolisian.

Peristiwa bermula dari perkelahian antara FDL dan salah seorang rekannya yang mengakibatkan keduanya mengalami luka. Menindaklanjuti kejadian tersebut, FDL kemudian mendatangi Polsek Pulau Gebe untuk menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum.

Dalam perjalanannya, muncul dugaan bahwa FDL mengalami perlakuan kekerasan fisik saat berada di kantor kepolisian. Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis kejadian dan berujung kekerasan di Polsek Pulau Gebe tersebut sempat diberitakan media ini pada 14 Februari 2026 dengan judul ( Perlakuan Kejam? Remaja 17 Tahun Serahkan Diri di Polsek Pulau Gebe Pulang dengan Tulang Rusuk Patah ).

Menindaklanjuti laporan yang berkembang, Propam Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Pulau Gebe.

Informasi diperoleh media ini mengungkap bahwa, pemeriksaan berlangsung pada 15 Februari 2026 dan dilaksanakan di Polres Halmahera Tengah, sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin internal.

Sementara itu, pada 20 Februari 2026, keluarga korban dan pihak terkait diketahui melakukan komunikasi yang berujung pada kesepakatan untuk menempuh jalur mediasi kekeluargaan.

Proses tersebut dilanjutkan pada 21 Februari 2026 di Polsek Pulau Gebe. Dalam mediasi tersebut, disepakati adanya bantuan biaya pengobatan kepada korban sebagai bentuk kepedulian.

Kahar Imran, perwakilan keluarga korban, saat dimintai tanggapan menyampaikan apresiasi atas langkah cepat oleh Polda Malut melalui Propam. Menurutnya, respons tersebut menunjukkan komitmen institusi dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Meski telah ditempuh penyelesaian secara kekeluargaan, proses pemeriksaan etik dan disiplin internal tetap menjadi kewenangan kepolisian. Mengingat, tidak serta-merta meniadakan mekanisme penegakan kode etik apabila ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, Kapolsek Pulau Gebe, Ipda Saiful Bermawi, saat dimintai tanggapan oleh media  melalui pesan WhatsApp semenjak kejadian berlangsung hingga kini berujung mediasi lebih memilih bungkam.

Hingga berita ini diterbitkan, Propam Polda Maluku Utara masi dalam upaya konfirmasi wartawan terkait hasil akhir pemeriksaan etik terhadap ketiga oknum anggota Polsek Pulau Gebe tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46