HALSEL,Coretansatu.com – Dugaan praktik galian C ilegal serta pembangunan jetty tanpa izin oleh PT Buli Bangun di Desa Saketa, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kini menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin resmi baik dari aspek pertambangan maupun perlindungan lingkungan, namun berlangsung secara terbuka tanpa langkah penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, Sabtu/21/02/2026.
Di lokasi, sebuah bukit kecil di Desa Saketa bahkan tampak nyaris habis dikeruk. Material galian C berupa tanah uruk yang diambil diduga digunakan untuk mendukung proyek preservasi ruas jalan nasional Weda–Mafa–Matuting–Saketa yang dikelola oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.
Tak hanya galian tanah, perusahaan tersebut juga diduga membangun jetty ilegal di wilayah perairan Desa Saketa. Jetty yang dibangun menggunakan tanah uruk yang ditahan kayu dan batang kelapa ini berfungsi sebagai pelabuhan bongkar muat tongkang berisi kerikil dan pasir untuk kebutuhan pengaspalan jalan. Praktik ini dinilai berpotensi mencemari lingkungan pesisir serta mengganggu ekosistem laut sekitarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polemik penggunaan material ilegal dalam proyek BPJN Maluku Utara bukan isu baru dan diduga telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum terlihat evaluasi serius terhadap proyek tersebut maupun langkah sanksi pidana terhadap korporasi yang diduga melanggar aturan.
Situasi ini memicu kecurigaan publik adanya bekingan dari otoritas tertentu, membuat aktivitas yang diduga ilegal terus berjalan tanpa hambatan hukum. Baik dari sisi pengawasan proyek nasional maupun penegakan hukum pidana, penanganannya terkesan stagnan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dinilai tidak bisa lagi mengambil posisi aman. Sebab proyek tersebut berada langsung di bawah struktur kementerian, sehingga setiap penyimpangan di lapangan menjadi refleksi lemahnya pengawasan internal.
Sebagai unit kerja vertikal, BPJN Malut tidak berdiri sendiri. Seluruh proses perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan proyek melekat tanggung jawab berjenjang, mulai dari pimpinan balai hingga pejabat teknis pengendali kontrak. Jika terbukti terjadi penggunaan material ilegal dan pembangunan tanpa izin, persoalan ini tidak lagi sekadar kesalahan pelaksana di lapangan, melainkan mengarah pada kelalaian sistemik dalam pengendalian proyek negara.
Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh dinilai wajib dilakukan secara substantif, bukan sekadar formalitas. Evaluasi harus menyentuh fungsi pengendalian proyek, peran pejabat penanggung jawab kontrak, efektivitas pengawasan teknis, serta kepatuhan terhadap ketentuan kontrak dan peraturan lingkungan.
Sementara dari sisi pidana, penindakan sepenuhnya berada dalam kewenangan APH. Namun hingga kini, sikap aparat di lapangan dinilai belum menunjukkan keberanian yang sepadan dengan seriusnya dugaan pelanggaran tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek setempat dan Polres Halmahera Selatan masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait alasan belum adanya penindakan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Buli Bangun.
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati







