MALUT.Coretansatu.com — Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara kembali menekankan agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersikap terbuka dan transparan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan nikel PT Smart Marsindo di Kabupaten Halmahera Tengah.
Desakan ini muncul setelah rumor menyebar di ruang publik bahwa aktivitas pertambangan perusahaan milik anggota DPR RI Fraksi PDIP Shanty Alda Nathalia telah disegel oleh Satgas PKH. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi terkait status penanganan terhadap perusahaan tersebut.
PT Smart Marsindo memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas konsesi 666,30 hektare, yang berlaku sejak tahun 2012 hingga 2032 dan beroperasi di Pulau Gebe.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur JPIK Maluku Utara, Irsandi Hidayat, menilai sikap tertutup dari Satgas PKH justru menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Menurutnya, jika penyegelan benar-benar telah dilakukan, publik memiliki hak untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan, jenis pelanggaran yang terjadi, serta langkah lanjutan yang akan diambil pemerintah.
“PT Smart Marsindo di Pulau Gebe terkesan diistimewakan. Jika memang sudah disegel, mengapa tidak ada penjelasan resmi ke publik? Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Irsandi.
Ia juga mengingatkan bahwa ketertutupan informasi berpotensi memunculkan berbagai dugaan negatif, mulai dari praktik yang tidak sehat hingga adanya perlakuan istimewa terhadap perusahaan tertentu, terutama karena perusahaan tersebut dikaitkan dengan seorang anggota legislatif.
Di lokasi operasional perusahaan, terpasang papan larangan yang menyatakan area pertambangan berada dalam pengawasan Pemerintah Republik Indonesia. Papan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang melarang segala bentuk penguasaan dan transaksi lahan tanpa izin resmi dari Satgas PKH.
Ironisnya, status dugaan pelanggaran PT Smart Marsindo dinilai belum disampaikan secara terbuka, berbeda dengan penanganan terhadap sejumlah perusahaan lain yang informasi proses penertibannya diumumkan ke publik. Salah satunya adalah perusahaan Karya Wijaya yang dikaitkan dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, yang disebutkan telah dipaparkan secara terbuka.
Irsandi menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kunci utama agar publik dapat berperan dalam mengawasi kebijakan negara, terutama yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Jika Satgas PKH terus bungkam, spekulasi di tengah publik tidak bisa dihindari. Transparansi penting agar masyarakat mengetahui bagaimana negara menertibkan investor yang melanggar aturan,” jelasnya.
Hingga berita ini dipublish, masi upaya konfirmasi kepada pihak Satgas PKH maupun PT Smart Marsindo untuk mendapatkan penjelasan resmi.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Taslim Barakati








