HALSEL,Coretansatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di minta agar memprioritaskan kepentingan publik dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terutama dalam pelepasan hutan.
Aktivis asal Gane Barat, Amat sapaan akrab Muhammad Saifudin, menyoroti sejumlah persoalan di daerah terutama kepentingan masyarakat yang masih di hadapkan dengan tata ruang.
Salah satunya Dusun Marimoi Desa Saketa Kecamatan Gane Barat yang sampai saat ini masih berstatus Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Amat, salah satu syarat untuk pelepasan kawasan hutan menjadi non hutan atau dari HPK menjadi APL adalah diperuntukan pembangunan pemukiman sehingga bisah di sertifikasi.
“Salah satu syarat pelepasan kawan HPK menjadi APL adalah peruntukan pemukiman, sementara pemukiman Dusun Marimoi sudah cukup lama namu status kawasa nya HPK” ujar amat.
Lanjut Amat, persoalan inilah sehingga Hak Perdata masyarakat Dusun Marimoi hilang, contohnya sejak kebijakan pemerintah pusat memberikan sertifikat tanah namun tidak dapat di penuhi karena masuk dalam kawasan hutan.
Amat menegaskan, DPR dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar memprioritaskan pelepasan Hutan menjadi non hutan untuk Kawasan Dusun Marimoi dan tidak untuk kepentingan korporasi dalam Revisi RTRW.
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati








