Diduga Akal-Akalan RKAB, Nikel Tetap Dikirim, Lingkungan Pulau Gebe Kian Porak-Poranda

- Penulis Berita

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

HALTENG,Coretansatu.com — Aktivitas tambang nikel PT Anugerah Sukses Mining (PT ASM) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, diduga berlangsung tanpa izin resmi berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak 2024 hingga 2026.

Akibatnya, kerusakan lingkungan semakin parah. Hutan mangrove terancam punah, garis pantai berubah menjadi kuning keemasan, dan pencemaran telah merambah telaga yang merupakan bagian dari situs mangrove yang dilindungi.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini pada Kamis(12/02/2026), meski kuat dugaan tidak memiliki RKAB, PT ASM tetap melakukan bongkar muat bijih nikel di lapangan, tanpa hambatan dan tanpa pengawasan tegas dari pihak berwenang. Padahal, RKAB merupakan syarat mutlak bagi setiap operasi pertambangan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebenarnya, RKAB adalah kunci pengawasan pemerintah. Perusahaan yang memiliki IUP seluas 503 hektar seharusnya menyusun RKAB setiap tahun. Mengingat, dokumen ini memuat rencana produksi, penjualan, pengelolaan lingkungan, reklamasi, hingga anggaran biaya operasional.

Tanpa RKAB yang sah, operasi tambang secara administratif dan operasional ilegal, dan berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar.

Situasi ini memantik sorotan dari Irsandi Hidayat, Direktur Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK). Menurutnya, aturan hukum jelas mewajibkan perusahaan untuk memiliki RKAB.

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba mewajibkan semua pemegang IUP menyusun RKAB setiap tahun. PP No. 22 Tahun 2010 menekankan bahwa setiap aktivitas tambang harus mengikuti izin dan memperhatikan lingkungan.

Sedangkan Permen ESDM No. 7 Tahun 2022 memberi hak Menteri ESDM untuk menghentikan kegiatan atau mencabut izin jika perusahaan beroperasi tanpa RKAB. Dokumen ini juga memberi wewenang kepada Dinas Lingkungan Hidup provinsi menindak pencemaran yang terjadi.

Ironisnya, fakta di lapangan berbeda. Meski tidak memiliki RKAB, operasi PT ASM tetap berjalan, dan hasil tambangnya diduga dialihkan ke PT Aneka Niaga Prima (ANP) untuk mengelabui pengawasan.

Irsandi menegaskan, kerusakan lingkungan akibat aktivitas PT ASM bukan hal baru. “Sejak awal 2023, kerusakan sudah terjadi, tetapi pengawasan masih minim. Tanpa tindakan tegas, ekosistem mangrove yang dilindungi di Pulau Gebe berpotensi punah,” ujarnya.

Sementara itu, PT ASM masi dalam upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan pencemaran lingkungan dan operasi tanpa RKAB.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46