Skandal Hauling 27 Kilometer: PT HSM Diduga Garap Kawasan Hutan Tanpa Restu KLHK

- Penulis Berita

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto, Aktivitas pertambangan nikel PT Harum Sukses Mining

Foto, Aktivitas pertambangan nikel PT Harum Sukses Mining

HALTENG,Coretansatu.com – Aktivitas pertambangan nikel PT Harum Sukses Mining (HSM) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, diduga kuat melanggar ketentuan kehutanan setelah diketahui membuka kawasan hutan untuk pembangunan jalan hauling sekaligus melakukan penambangan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hasil pantauan lapangan menunjukkan, perusahaan membangun jalan hauling sepanjang 15 hingga 27 kilometer dari jetty di Desa Feto Fritu menuju lokasi tambang. Aktivitas ini melibatkan penggunaan alat berat, pembabatan vegetasi hutan, dan perubahan bentang alam secara masif, dengan jalur yang diduga melintasi kawasan hutan rimba.

Namun demikian, tidak ditemukan bukti adanya IPPKH maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), padahal peraturan jelas mengatur tentang kewajiban izin tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 38 ayat (1), penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan wajib memperoleh izin pemerintah terlebih dahulu,” ujar salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.27 Tahun 2018, yang menyatakan pembangunan jalan tambang atau jalan hauling termasuk penggunaan kawasan hutan yang wajib didahului izin. Kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja tidak cukup untuk melegalkan aktivitas fisik di kawasan hutan.

Pernyataan ini semakin diperkuat dengan ditemukannya aktivitas penambangan ore nikel di badan jalan pada Kilometer 22 Blok I Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pembangunan jalan hauling dijadikan modus untuk menambang di luar izin resmi.

Pembongkaran hutan yang terjadi secara luas semakin menguatkan kecurigaan bahwa izin kehutanan belum sepenuhnya dikantongi oleh PT HSM.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT Harum Sukses Mining terkait sejumlah dugaan pelanggaran tersebut masih terus dilakukan oleh wartawan.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 
Formapas Malut Desak Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Yang Melakukan Kerusakan Lingkungan di Pulau Taliabu.
Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi
Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan
Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang
Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup
Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Selasa, 21 April 2026 - 05:49

Formapas Malut Desak Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Yang Melakukan Kerusakan Lingkungan di Pulau Taliabu.

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 03:14

Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Jumat, 17 April 2026 - 09:45

Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo

Jumat, 17 April 2026 - 08:12

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Berita Terbaru