Segel Negara Tak Bertaji? Apotek Satu Putri Diduga Langgar Penghentian Operasional

- Penulis Berita

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto, Apotek Satu Putri

Foto, Apotek Satu Putri

HALTENG,Coretansatu.com – Apotek Satu Putri yang berlokasi di Lelilef–Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, diduga masih melakukan aktivitas pelayanan meski telah dijatuhi sanksi penghentian sementara oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halteng. Kondisi ini memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius soal penegakan hukum perizinan, Selasa/10/02/2026.

Penghentian sementara tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Kepala DPMPTSP Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 500.16.6.6/12/2026 tertanggal 9 Februari 2026 tentang Pemberitahuan Sanksi Penghentian Sementara. Surat itu menegaskan bahwa apotek dimaksud dilarang melakukan aktivitas operasional hingga kewajiban perizinan dipenuhi sesuai ketentuan.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Meski telah disanksi dan diketahui telah dilakukan tindakan penyegelan, aktivitas apotek tersebut diduga masih berjalan. Dugaan ini mencuat dari pantauan media ini, yang menunjukan apotek tetap membuka layanan, sementara terlihat jelas segel dari DPMPTSP Masi terpasang, namun pihak Apotek Satu Putri, seolah kebal terhadap keputusan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap otoritas negara. Jika benar segel dibuka atau penutupan digagalkan dengan cara apa pun, maka perbuatan itu tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk ke ranah pidana.

Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Ketentuan hukum tersebut menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum dan DPMPTSP untuk tidak bersikap lunak. Publik menilai, jika pelanggaran terang-terangan ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kepatuhan perizinan usaha di Halmahera Tengah.

DPMPTSP Kabupaten Halmahera Tengah pun didesak segera mengambil langkah tegas, tidak hanya sebatas sanksi administratif, tetapi juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Publik menilai, lemahnya pengawasan dan penindakan hanya akan memperkuat dugaan adanya pembiaran atau ketidaktegasan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Kepercayaan publik terhadap institusi pengawas pun dipertaruhkan.

Kasus Apotek Satu Putri kini menjadi ujian serius bagi wibawa pemerintah daerah dan supremasi hukum di Halmahera Tengah. Apakah aturan hanya berhenti di atas kertas, atau benar-benar ditegakkan hingga ke akar, publik menunggu langkah nyata dari DPMPTSP dan aparat berwenang.

Hingga berita ini di layangkan, pihak apotek dan DPMPTSP belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas yang Masi berjalan namun ada segel di depan apotek, media ini Masi upaya mendapatkan pernyataan terhadap kedua pihak.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46