Segel Negara Tak Bertaji? Apotek Satu Putri Diduga Langgar Penghentian Operasional

- Penulis Berita

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto, Apotek Satu Putri

Foto, Apotek Satu Putri

HALTENG,Coretansatu.com – Apotek Satu Putri yang berlokasi di Lelilef–Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, diduga masih melakukan aktivitas pelayanan meski telah dijatuhi sanksi penghentian sementara oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halteng. Kondisi ini memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius soal penegakan hukum perizinan, Selasa/10/02/2026.

Penghentian sementara tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Kepala DPMPTSP Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 500.16.6.6/12/2026 tertanggal 9 Februari 2026 tentang Pemberitahuan Sanksi Penghentian Sementara. Surat itu menegaskan bahwa apotek dimaksud dilarang melakukan aktivitas operasional hingga kewajiban perizinan dipenuhi sesuai ketentuan.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Meski telah disanksi dan diketahui telah dilakukan tindakan penyegelan, aktivitas apotek tersebut diduga masih berjalan. Dugaan ini mencuat dari pantauan media ini, yang menunjukan apotek tetap membuka layanan, sementara terlihat jelas segel dari DPMPTSP Masi terpasang, namun pihak Apotek Satu Putri, seolah kebal terhadap keputusan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap otoritas negara. Jika benar segel dibuka atau penutupan digagalkan dengan cara apa pun, maka perbuatan itu tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk ke ranah pidana.

Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Ketentuan hukum tersebut menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum dan DPMPTSP untuk tidak bersikap lunak. Publik menilai, jika pelanggaran terang-terangan ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kepatuhan perizinan usaha di Halmahera Tengah.

DPMPTSP Kabupaten Halmahera Tengah pun didesak segera mengambil langkah tegas, tidak hanya sebatas sanksi administratif, tetapi juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Publik menilai, lemahnya pengawasan dan penindakan hanya akan memperkuat dugaan adanya pembiaran atau ketidaktegasan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Kepercayaan publik terhadap institusi pengawas pun dipertaruhkan.

Kasus Apotek Satu Putri kini menjadi ujian serius bagi wibawa pemerintah daerah dan supremasi hukum di Halmahera Tengah. Apakah aturan hanya berhenti di atas kertas, atau benar-benar ditegakkan hingga ke akar, publik menunggu langkah nyata dari DPMPTSP dan aparat berwenang.

Hingga berita ini di layangkan, pihak apotek dan DPMPTSP belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas yang Masi berjalan namun ada segel di depan apotek, media ini Masi upaya mendapatkan pernyataan terhadap kedua pihak.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 
Formapas Malut Desak Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Yang Melakukan Kerusakan Lingkungan di Pulau Taliabu.
Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi
Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan
Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang
Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup
Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Selasa, 21 April 2026 - 05:49

Formapas Malut Desak Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Yang Melakukan Kerusakan Lingkungan di Pulau Taliabu.

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 03:14

Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Jumat, 17 April 2026 - 09:45

Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo

Jumat, 17 April 2026 - 08:12

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Berita Terbaru