TERNATE,Coretansatu.com – Dugaan penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan kebersihan di Kota Ternate kian menguat. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ternate secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut aliran dana retribusi sampah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale hingga ke ranah pidana.
Ketua KNPI Kota Ternate, Sahmar Ishak, mengatakan pihaknya telah melaporkan direksi Perumda Ake Gaale ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara atas dugaan pengelolaan anggaran yang tidak wajar, khususnya terkait penarikan retribusi pelayanan kebersihan yang dibebankan kepada pelanggan air bersih tanpa disertai keterbukaan data pelanggan sebagai objek retribusi.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ketika uang rakyat ditarik setiap bulan, tetapi data objek retribusi tidak transparan, maka patut diduga ada perbuatan melawan hukum. Ini sudah masuk indikasi pidana,” tegas Sahmar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, retribusi pelayanan kebersihan merupakan pungutan resmi daerah yang seluruh hasilnya wajib masuk ke kas daerah dan dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ketertutupan data, menurutnya, membuka ruang besar terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan daerah.
Sahmar mengungkapkan, retribusi pelayanan kebersihan di Kota Ternate tidak hanya dipungut oleh Perumda Ake Gaale melalui tagihan air bersih, tetapi juga ditarik langsung oleh DLH Kota Ternate dari berbagai objek usaha dan institusi. Objek retribusi tersebut meliputi hotel, restoran, UKM, tempat usaha, instansi daerah, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hingga perusahaan swasta berbadan hukum CV dan PT, yang seharusnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Masalahnya, publik tidak pernah tahu secara pasti berapa total retribusi yang dipungut DLH dan berapa yang dipungut Perumda Ake Gaale. Tidak ada laporan terbuka. Ini patut dicurigai sebagai bentuk pengaburan pendapatan daerah,” ujar Sahmar.
Menurutnya, secara logika pendapatan, objek retribusi yang ditarik langsung oleh DLH jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan Perumda Ake Gaale yang hanya bersumber dari pelanggan air bersih. Jika setoran PAD tidak signifikan atau tidak sebanding, maka dugaan manipulasi dan kebocoran anggaran semakin kuat.
“Kalau sumbernya banyak tapi setoran PAD tidak jelas, itu alarm bahaya. KNPI menduga kuat ada penyalahgunaan uang rakyat yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur,” katanya.
Atas dasar itu, KNPI Kota Ternate mendesak Kejati Maluku Utara untuk tidak berhenti pada pemeriksaan Perumda Ake Gaale semata, tetapi memperluas penyelidikan terhadap DLH Kota Ternate. Sahmar menekankan, penelusuran harus menyasar aliran dana, mekanisme pemungutan, hingga pertanggungjawaban keuangan, dan bila ditemukan unsur pidana harus diproses tanpa kompromi.
“Kejati Maluku Utara harus diuji keberaniannya dalam mengungkap kasus ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ada unsur pidana, giring ke pengadilan,” tegasnya.
Selain itu, KNPI juga mendesak Pemerintah Kota Ternate untuk bersikap terbuka kepada publik terkait pengelolaan PAD dari sektor retribusi sampah. Menurut Sahmar, ketertutupan justru memperkuat dugaan bahwa ada masalah serius dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ini uang rakyat. Jika dikelola dengan benar, hasilnya bisa kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan. Tapi jika diselewengkan, itu kejahatan terhadap kepentingan publik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Muslim Muhammad, saat dikonfirmasi oleh media ini,Selasa (3/2/2026), belum memberikan klarifikasi. Yang bersangkutan disebut masih berada di luar hingga berita ini ditayangkan.
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati









