Plt Kadis Kehutanan Malut Jadi Tameng PT Karya Wijaya, Akademisi: Pejabat Wajib Bicara Berdasarkan Fakta!

- Penulis Berita

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir

Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir

TERNATE,Coretansatu.com — Ditengah sorotan publik atas dugaan pelanggaran kehutanan yang dilakukan PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir, justru tampil membela perusahaan tambang nikel milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Sikap ini memicu kontroversi serius karena bertolak belakang dengan fakta resmi yang kemudian dibongkar langsung oleh negara. Alih-alih menjaga integritas dan etika sebagai pimpinan tertinggi instansi kehutanan daerah, Basyuni Thahir justru diduga berdiri sebagai tameng politik dan birokrasi bagi PT Karya Wijaya.

Padahal, sejak awal perusahaan ini disorot karena diduga menjalankan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 29 Januari 2026, di tengah sorotan aktivis dan akademisi terkait aktivitas tambang nikel tersebut, Basyuni secara terbuka menyatakan bahwa PT Karya Wijaya telah memiliki PPKH. Pernyataan itu sontak memantik kecurigaan publik, lantaran tidak disertai dokumen pendukung maupun penjelasan resmi yang transparan.

Klaim tersebut akhirnya terbantahkan menyusul operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Dalam operasi penertiban tambang nikel di Maluku Utara, Satgas PKH memastikan PT Karya Wijaya terbukti tidak memiliki PPKH saat menjalankan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Pulau Gebe.

Atas pelanggaran tersebut, PT Karya Wijaya dijatuhi sanksi denda administratif dengan nilai fantastis mencapai Rp500.050.069.893,16 (Lima ratus miliar lima puluh juta enam puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah enam belas sen).

Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang mengatur tarif denda administratif atas pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara.

Fakta resmi negara ini secara telak membantah pernyataan Plt Kadis Kehutanan Maluku Utara. Seorang pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan kawasan hutan justru menyampaikan informasi yang berseberangan dengan keputusan pemerintah pusat.

Menanggapi sikap Basyuni, Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, menilai pernyataan tersebut sangat bermasalah dan tidak dapat dibenarkan secara akademik maupun hukum.

“Mustahil pimpinan instansi berwenang mengeluarkan pernyataan kosong tanpa dasar dokumen. Apalagi PT KW identik dengan lingkaran keluarga Sherly Tjoanda. Dinamika ini patut dicurigai sebagai dugaan persekongkolan untuk mengamankan investasi di Pulau Gebe,” tegas Muamil.

Menurutnya, pejabat kehutanan wajib berbicara berdasarkan dokumen resmi dan fakta hukum, bukan asumsi atau kepentingan tertentu.

“PPKH adalah izin fundamental. Tidak mungkin negara menjatuhkan denda ratusan miliar jika izinnya ada. Publik harus kritis, dan pejabat daerah tidak boleh memainkan narasi,” tambahnya.

Muamil juga menegaskan bahwa sikap pembelaan terhadap perusahaan tambang yang terbukti melanggar hukum kehutanan justru menunjukkan lemahnya komitmen perlindungan lingkungan di daerah.

“Jika pejabat kehutanan saja membela pelanggar, lalu siapa yang menjaga hutan? Ini preseden buruk bagi tata kelola sumber daya alam di Maluku Utara,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir, masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait klaim pembelaannya bahwa PT Karya Wijaya telah mengantongi PPKH.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46