Hak Jawab Dikebiri, Haris Sangaji: Pers Tak Boleh Menghakimi

- Penulis Berita

Senin, 26 Januari 2026 - 02:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa, Haris Sangaji

Foto Istimewa, Haris Sangaji

HALSEL,Coretansatu.com — Praktik jurnalistik yang mengabaikan Hak Klarifikasi dan Hak Jawab dinilai mencederai prinsip dasar pers yang adil, berimbang, dan bertanggung jawab. Sikap tersebut tidak hanya merugikan narasumber, tetapi juga berpotensi melemahkan integritas profesi wartawan.

Hal ini dialami Haris Sangaji, yang namanya diberitakan oleh sejumlah media dengan tudingan telah “mengganggu istri sah orang lain”. Namun ironisnya, ketika Haris mengajukan hak jawab dan hak koreksi, upaya tersebut justru tidak dimuat kembali oleh media yang bersangkutan.

Menurut Haris, kebebasan pers memang dijamin undang-undang, namun tidak boleh digunakan untuk merugikan atau menghakimi pihak tertentu secara sepihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Wartawan dilindungi Undang-Undang Pers, tapi bukan berarti kebebasan itu dipakai untuk merugikan orang lain. Hak Klarifikasi dan Hak Jawab adalah bagian dari prinsip keadilan dalam jurnalistik,” tegas Haris.

Ia menegaskan, tindakan tidak memuat hak jawab bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) yang mewajibkan pers melayani Hak Jawab serta Pasal 5 ayat (3) terkait Hak Koreksi.

“Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Jika itu diabaikan, berarti melanggar undang-undang,” kata Haris.

Usai pemberitaan tersebut terbit, Haris mengaku telah menghubungi beberapa wartawan dari media yang memuat beritanya. Namun, hingga kini klarifikasi yang ia sampaikan tidak kunjung diterbitkan.

“Saya sudah menghubungi wartawan dari media Trendhalsel.com dan Garudahitam.id agar klarifikasi saya dimuat, tapi tidak dilakukan,” ungkapnya.

Haris secara khusus menyesalkan sikap media Garudahitam.id. Ia menyebut telah menghubungi salah satu pihak di media tersebut, namun justru diarahkan untuk berkomunikasi dengan wartawan lapangan tanpa kejelasan lanjutan.

“Saya sudah menghubungi Anwar Soleman dari Garudahitam.id, tapi saya disuruh komunikasi lagi dengan wartawan lapangannya,” kata Haris.

Lebih jauh, Haris juga meluruskan substansi isu yang berkembang. Ia menegaskan bahwa tudingan dirinya mengganggu istri sah orang lain tidak benar, dan hanya berawal dari candaan dalam percakapan pribadi.

“Saya kenal Ina sudah lama. Dia mengaku janda, tapi saya sendiri tidak yakin. Karena takut salah komunikasi, saya sering bercanda untuk memastikan statusnya,” jelas Haris.

Dalam percakapan WhatsApp yang beredar, Haris sempat melontarkan candaan, “Kawin dan mari daripada ngana janda terus,” yang kemudian dibalas oleh Ina, “Lebih bagus lagi, daripada dapat laki-laki salah terus.” Percakapan tersebut, menurut Haris, semakin menguatkan keyakinannya bahwa Ina memang seorang janda.

Meski demikian, Haris menyampaikan permohonan maaf kepada suami sah Ina apabila candaan tersebut menimbulkan kesalahpahaman.

“Saya sama sekali tidak tahu kalau ternyata Ina adalah istri sah orang. Pesan-pesan itu murni candaan, karena sebelumnya dia sendiri mengaku janda,” pungkas Haris.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Berita Terkait

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 
Formapas Malut Desak Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Yang Melakukan Kerusakan Lingkungan di Pulau Taliabu.
Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi
Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan
Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang
Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup
Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Selasa, 21 April 2026 - 05:49

Formapas Malut Desak Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Yang Melakukan Kerusakan Lingkungan di Pulau Taliabu.

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 03:14

Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Jumat, 17 April 2026 - 09:45

Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo

Jumat, 17 April 2026 - 08:12

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Berita Terbaru