JAKARTA,Coretansatu.com — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP-Formapas Malut) mengecam keras aktivitas pertambangan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) yang diduga mencemari lahan persawahan warga di Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur.
Aktivitas tersebut dinilai merugikan petani dan mengancam ketahanan pangan daerah, sehingga Formapas mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.
Ketua Umum PP-Formapas Malut, Riswan Sanun, mengungkapkan bahwa lahan persawahan milik warga Desa Bumi Restu kembali tercemar limbah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan. Pencemaran itu menyebabkan sekitar 18 hektar sawah dengan usia tanam 17 hari mengalami kerusakan parah, sehingga petani terancam gagal panen dan kehilangan sumber penghidupan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi keluarga petani dan ketahanan pangan di Halmahera Timur,” tegas Riswan.
Riswan menambahkan, Wasile selama ini telah ditetapkan sebagai salah satu lumbung pangan Provinsi Maluku Utara. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan penurunan produksi padi akibat pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan. Ia menilai komitmen pemerintah daerah belum dibarengi dengan pengawasan yang serius.
Selain persoalan lingkungan, Formapas juga menyoroti dugaan upaya pembungkaman terhadap warga. PT ARA diduga memanfaatkan aparat kepolisian untuk menekan masyarakat Wasile. Dugaan itu mencuat setelah seorang tokoh agama Desa Subaim sekaligus imam setempat dikabarkan terancam diproses hukum oleh Polres Halmahera Timur, usai membela hak warga yang menuntut tanggung jawab perusahaan atas penggunaan tanah dan jalan tani milik masyarakat.
Terkait kerusakan lahan dan pencemaran, Formapas mengaku telah menerima keterangan dari pihak PT ARA yang menyebut bahwa penyebab kerusakan bukan berasal dari aktivitas mereka, melainkan dari perusahaan tambang lain, PT JAS. Namun Formapas menilai pernyataan tersebut sebagai upaya menghindari tanggung jawab dengan melempar kesalahan kepada pihak lain.
Atas kondisi itu, Formapas Malut menilai pemerintah daerah telah lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Riswan pun mendesak Kementerian ESDM dan Satgas PKH segera turun tangan dan mengambil langkah tegas.
“Pencabutan IUP PT ARA adalah langkah yang harus segera dilakukan,” ujar Riswan.
Desakan tersebut, lanjutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65, 69, dan 70, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara Pasal 145, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPLH.
Formapas Malut secara tegas meminta Kementerian ESDM, Satgas PKH, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan IUP PT ARA demi melindungi lingkungan, petani, dan masa depan pangan di Halmahera Timur.
Editor : Admin Coretansatu.com









