Ancaman Pidana Mengintai Kades Kubung, BLT Diduga Dialihkan Sepihak

- Penulis Berita

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Desa Kubung, Masbul Hi Muhammad

Foto: Kepala Desa Kubung, Masbul Hi Muhammad

HALSEL,Coretansatu.com — Dugaan pengalihan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa menyeret nama Kepala Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Masbul Hi Muhammad, ke dalam pusaran persoalan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media ini, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang bersumber dari Dana Desa semestinya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun ironisnya, bantuan tersebut diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Bahkan, BLT Desa tersebut disinyalir dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, BLT Desa merupakan program wajib yang tidak dapat dialihkan dalam bentuk apa pun. Regulasi secara tegas mengatur bahwa BLT harus disalurkan langsung, utuh, dan tepat sasaran kepada masyarakat penerima yang telah ditetapkan.

Jika benar terjadi, pengalihan BLT tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, karena tidak hanya berpotensi merugikan keuangan desa, tetapi juga merampas hak masyarakat miskin yang seharusnya menerima bantuan tersebut.

Kasus dugaan penyimpangan BLT bukan kali pertama terjadi di wilayah Halmahera Selatan. Sebelumnya, kasus serupa mencuat di Desa Labuha, yang melibatkan Kepala Desa Badi Ismail.

Dugaan penyimpangan BLT tahun anggaran 2022–2023 dalam kasus tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp700 juta lebih.

Meski telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, hingga kini perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga menimbulkan sorotan public.

Apabila dugaan pengalihan BLT Desa di Kubung terbukti, Kepala Desa Kubung berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selain ancaman pidana, sanksi administratif juga dapat dikenakan, mulai dari kewajiban pengembalian kerugian, teguran keras, hingga pemberhentian dari jabatan kepala desa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar 35 KPM di Desa Kubung diduga belum menerima BLT sejak tahun 2024 hingga 2025.

Hingga berita ini dipublish, Kepala Desa Kubung Masbul Hi Muhammad masih dalam upaya konfirmasi wartawan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46