Pulau Gebe (Halteng) Terancam, Tambang Nikel Diduga Ilegal dan Melibatkan Anggota DPR

- Penulis Berita

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota DPR-RI, Shanty Alda Nathalia

Foto: Anggota DPR-RI, Shanty Alda Nathalia

TERNATE,Coretansatu.com — Kawasan pulau Gebe di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara lagi-lagi menjadi pusat perhatian, namun kali ini bukan keindahan terumbu karang dan hutan tropis. Pulau Gebe menjadi pusat perhatian lantaran adanya kegiatan tambang di pulau kecil tersebut.

Aktivitas tambang di pulau ini diduga melibatkan salah satu oknum Anggota DPR RI, Shanty Alda Nathalia. Data Minerbaone Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukan bahwa Shanty Alda Nathalia menduduki posisi sebagai Direktur PT Smart Marsindo, perusahaan tambang nikel yang menguasai lahan seluas 666,30 hektare di pulau Gebe.

Sebuah kontras terjadi, pulau kecil tersebut, kini harus berhadapan dengan eksploitasi alam demi tambang nikel. Secara geografis pulau Gebe hanya memiliki luas 224 km2. Pulau ini berstatus pulau kecil sesuai UU No.1/2014 Perubahan atas UU No. 27/2007 yang melarang kegiatan tambang di pulau kecil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi hukum Maluku Utara Mahri Hasan mengatakan kegiatan pertambangan nikel di pulau Gebe sangat berisiko besar terhadap lingkungan, seperti pencemaran air, udara, hingga erosi tanah dan kerusakan keanekaragaman hayati. Terlebih, pulau Gebe dikenal sebagai wilayah dengan keanekaragaman hayati tinggi, termasuk terumbu karang, hutan tropis, dan satwa endemik seperti kus-kus.

“Regulasi menyatakan daerah pesisir dan pulau kecil dikecualikan dari penambangan mimeral dan difokuskan untuk kepentingan konservasi. Untuk itu kami minta Kementerian ESDM tidak menyetujui RKAB 2026 bagi perusahaan ini,” tegas Mahri, Selasa (20/01/2026).

Persolan lain yang lebih mendasar, lanjut Mahri, adalah bahwa izin tambang diduga tidak melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Penerbitan IUP tanpa proses lelang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Dengan demikian, Izin tambang perusahaan tersebut cacat prosedur dan harus di cabut oleh pemerintah,” kata dia.

Direktur Walhi Maluku Utara Faisal Ratuela menilai negara dalam hal memberikan izin operasi terhadap perusahaan tambang di pulau Gebe telah mengabaikan ekosistem, serta hak dan kewajiban masyarakat setempat.

Bagi Walhi Malut, Pulau Gebe yang terletak di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah ini tidak layak untuk ditambang.

“Karena dalam konteks UU PW3K, pulau yang boleh dilakukan proses pertambangan itu pulau yang berdiameter di atas 2.000 km2. Sementara Pulau Gebe berada di bawah itu. Artinya Pulau Gebe masuk kategori pulau kecil,” jelas Faisal belum lama ini.

Ia berharap, Pemerintah di era kepemimpinan Presiden Prabowo ini segera menghentikan izin operasi perusahaan di pulau tersebut.

“Sanksinya pencabutan izin,” sambungnya.

Sekedar informasi, Anggota DPR RI Shanty Alda Nathalia pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyuapan terhadap mendiang Almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku gubernur Maluku Utara

Shanty Alda sempat mangkir dua kali dari panggilan Penyidik KPK, pada 29 Januari dan Selasa, 20 Februari 2024.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Muhaimin Syarif sebagai tersangka suap perizinan dan proyek.

Media ini  berusaha menghubungi SAN. Namun upaya konfirmasi belum bersambut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46