Oknum Anggota DPRD Di Haltim Diduga Aktor Utama Kendalikan Galian C Dan Mafia BBM 

- Penulis Berita

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto, Galian C ilegal di kawasan Sungai Desa Tutuling Jaya, SP6 Blok A

Foto, Galian C ilegal di kawasan Sungai Desa Tutuling Jaya, SP6 Blok A

Haltim, Coretansatu.com — Ditengah tuntutan moral dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat, justru muncul dugaan serius yang menyeret salah satu anggota DPRD aktif Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Oknum legislator dari Partai Hanura, berinisial AT atau akrab disapa Hadi, diduga mengendalikan aktivitas Galian C ilegal di kawasan Sungai Desa Tutuling Jaya, SP6 Blok A, Jalan Kuburan, kecamatan Wasilei Timur.

AT diketahui merupakan anggota DPRD dapil II Haltim. Berdasarkan hasil pantauan media di lapangan, aktivitas penggarukan material berupa pasir dan batu dilakukan menggunakan alat berat ekskavator yang diduga kuat milik pribadi oknum anggota DPRD tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya soal dugaan tambang ilegal, investigasi media ini juga menemukan indikasi praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang digunakan untuk operasional ekskavator dan dump truck di lokasi galian.

Sejumlah sopir dump truck dan operator ekskavator yang ditemui di lokasi mengakui bahwa alat berat tersebut memang milik oknum anggota DPRD Haltim.

“Kami hanya pekerja biasa. Alat berat ini milik Hadi. Material hasil penggarukan dibawa untuk proyek Poker pembangunan jalan miliknya sendiri,” Ungkap seorang operator ekskavator tak mau menyebut namanya.

Fakta mencengangkan lainnya diungkap oleh Fadli, salah satu sopir pengangkut BBM subsidi. Ia mengaku solar yang digunakan dibeli dari SPBU di wilayah SP2 dengan harga Rp14.000 per liter.

“BBM subsidi ini kami beli untuk kebutuhan ekskavator dan dump truck,” kata Fadli.

Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.

Penggunaan BBM subsidi untuk alat berat seperti ekskavator merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD Haltim berinisial AT serta pihak SPBU terkait masih dalam upaya konfirmasi oleh wartawan.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : AB

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46