Galian C Di Maba Haltim Menggila, Diduga Tidak Kantongi Izin Resmi, Tindakan APH Dipertanyakan

- Penulis Berita

Sabtu, 17 Januari 2026 - 06:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto, aktivitas Galian C di Dusun Gau

Foto, aktivitas Galian C di Dusun Gau

Haltim,Coretansatu.com — Maraknya aktivitas Galian C di Dusun Gau, Desa Geltoli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), kian tak terbendung.

Meski diduga kuat tanpa mengantongi izin resmi, kegiatan penambangan tersebut hingga kini terus berlangsung bebas tanpa hambatan berarti.

Ironisnya, praktik yang berpotensi melanggar hukum itu seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH), baik Polsek setempat maupun Polres Haltim. Padahal, aktivitas galian tersebut berlangsung tak jauh dari badan jalan raya, namun belum terlihat adanya tindakan tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penelusuran media ini mengungkap, aktivitas Galian C dilakukan di atas lahan milik warga Dusun Gau, dengan operator alat berat (eksavator) bernama Edy.

Material hasil galian berupa pasir dan batu diketahui dipasok untuk proyek pengaspalan jalan di wilayah Kecamatan Maba.

Saat ditemui wartawan di lokasi, Edy mengaku hanya sebagai pekerja lapangan.
“Saya hanya operator. Pemilik kegiatan ini Pak Viko. Material galian dibawa ke proyek jalan di Kecamatan Maba. Soal lebih lanjut silakan konfirmasi ke pengawasan proyek bernama Rizki,” ujarnya singkat, Jumat (16/01/2026).

Padahal, aturan Galian C secara tegas mewajibkan setiap aktivitas pengambilan pasir, batu, kerikil, atau tanah urug memiliki izin resmi berupa SIPB atau IUP, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP Nomor 96 Tahun 2021, serta dilengkapi dokumen lingkungan AMDAL atau UKL-UPL sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021. Namun, kewajiban hukum tersebut diduga kuat diabaikan.

Sementara itu, Rizki, yang disebut sebagai pengawas proyek penggunaan material Galian C tersebut, masih dalam upaya konfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan. (*)

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : AB

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46