Ternate,Coretansatu.com – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Inisial H.H alias Hardi Hayun CS, dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan, buntut dugaan kasus pengeroyokan dua orang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate.
Informasi yang dihimpun, insiden pengeroyokan ini terjadi saat agenda pelantikan pengurus HMI Cabang Ternate periode 2025-2026, yang berlangsung di Gedung Asrama Haji transit Ngade, pada Senin 29 Desember 2025 malam.
Dua kader yang menjadi korban dalam peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan ini ialah Sekertaris Umum HMI Cabang Ternate Ismail Apriaji Manuputty dan Baslan Aliasin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua korban diduga dikeroyok lantaran melayangkan protes terhadap pembacaan Surat Keputusan (SK) yang tidak sesuai dengan SK yang diterbitkan oleh pengurus besar (PB) HMI.
Kepada wartawan, Ismail Manuputty selaku korban kepada media ini, menuturkan bahwa Ia dan rekan awalnya ingin memberikan penjelasan kepasa delegasi PB HMI, bahwa SK yang dibacakan itu bukanlah SK yang diterbitkan oleh PB HMI.
“Saat itu kami hendak menjelaskan ke delegasi pengurus PB HMI yang membacakan SK saat pelantikan, bahwa SK itu bukanlah SK yang diterbitkan oleh PB HMI, namun kami langsung mendapat tindakan pengeroyokan dan penganiayaan oleh sejumlah massa,” ujarnya singkat.
Bahkan sebagaimana dalam video yang merekam aksi chaos tersebut memperlihatkan bahwa ada salah satu alumni HMI yang merupakan seorang oknum anggota DPRD Halbar turut mendukung aksi cheos tersebut, dan berteriak “pukul Ismail (red. salah satu korban pengeroyokan) kase mati”.
Menurut Budi, seorang pengurus Badko HMI Maluku Utara, menyebutkan bahwa oknum anggota DPRD Halbar yang meneriaki kata-kata menghasut itu merupakan Alumni HMI Cabang Ternate, Komisariat Teknik Universitas Khairun.
Mirjan Marsaoly, selaku ketua Tim Kuasa Hukum kedua korban menyampaikan bahwa telah menerima kuasa dari kedua korban, dan telah mendatangi Polsek Ternate Selatan untuk mempertanyakan hasil laporan atas tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan serta ancaman tersebut.
“Kami telah menerima Surat Kuasa dari kedua korban, dalam kasus ini terdapat 8 orang dan yang lainnya telah dilaporkan secara resmi di Polsek Ternate Selatan,” ungkapnya.
Mirjan Juga menambahkan, bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti, diantaranya para saksi, hasil visum maupun video yang akan digunakan sebagai bukti-bukti.
Tim Kuasa Hukum dan korban erkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas, pihaknya meminta agar Polsek Ternate Selatan segera menindak lanjuti laporan kliennya itu.
“Kami meminta kepada Kapolsek Ternate Selatan memberi atensi kasus ini dan menindaklanjuti laporan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan atas korban sehingga proses hukum dapat berjalan,” tutupnya.
Editor : Editor_Coretansatu









