PT IWIP Tekan Karyawan Tak Ikut Demo UMP 2026

- Penulis Berita

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Perusahaan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP)

Foto: Perusahaan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP)

HALTENG,Coretansatu.com — Manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) secara tegas menginstruksikan seluruh karyawan di semua divisi untuk tidak terlibat dalam rencana aksi demonstrasi terkait tuntutan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang digagas serikat buruh di tingkat Kabupaten.

Instruksi tersebut tertuang dalam imbauan internal Departemen Industrial Relation (IR) PT IWIP yang menekankan larangan keras bagi karyawan untuk ikut serta, terprovokasi, maupun melibatkan diri dalam aksi demonstrasi di luar lingkungan perusahaan, apa pun bentuk dan alasannya.

“Menanggapi situasi yang berkembang di luar saat ini, maka dengan ini Manajemen perlu menyampaikan beberapa hal kepada seluruh Karyawan sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Karyawan dihimbau untuk tidak terprovokasi atau terlibat/melibatkan diri dalam seruan aksi demonstrasi di luar lingkungan Perusahaan dari pihak manapun.

2. Karyawan diminta untuk tetap bekerja seperti biasa, menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja, serta memelihara situasi tetap kondusif.

3. Apabila menemukan informasi maupun hal-hal yang berpotensi di lapangan seperti pada point 1 maka dapat segera melaporkan ke pihak IR,” imbau INDUSTRIAL RELATION, Minggu (28/12).

Bahkan, manajemen meminta karyawan agar segera melaporkan setiap informasi atau aktivitas di lapangan yang berpotensi mengarah pada keterlibatan pekerja dalam aksi tersebut kepada pihak IR perusahaan.

Langkah ini diambil menyusul informasi adanya rencana demonstrasi buruh yang akan digelar di wilayah Desa Lelilef dan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Meski waktu pelaksanaan belum ditentukan, manajemen menilai situasi tersebut sebagai potensi gangguan terhadap stabilitas operasional perusahaan.

Tak hanya itu, berdasarkan informasi internal, Kelompok Hubungan Industri (IR) Kementerian Sumber Daya Manusia juga dikabarkan akan turun langsung ke lokasi.

Kehadiran mereka disebut untuk melakukan koordinasi, memberikan ceramah, serta mencegah karyawan agar tidak berpartisipasi dalam kegiatan demonstrasi terkait isu UMP 2026.

“Departemen: serikat di kabupaten berencana mengadakan demonstrasi besok (waktu tertentu belum ditentukan) di desa-desa Weda dan Lelilef tentang standar upah minimum 2026. Kelompok Hubungan Industri (IR) Kementerian Sumber Daya Manusia juga akan pergi ke tempat kejadian untuk memberi ceramah, mencegah karyawan berpartisipasi dalam kegiatan terkait, dan meminta departemen untuk membuat rencana darurat terlebih dahulu,” tulis IR Kementerian Sumber Daya Manusia juga dikabarkan akan turun langsung ke lokasi.

Imbauan serupa turut disampaikan secara khusus kepada karyawan divisi teknik dan elektrik.

Para pekerja diminta menjaga situasi tetap aman dan kondusif, serta tidak ikut serta dalam aksi apa pun yang berkaitan dengan tuntutan upah minimum.

Manajemen PT IWIP menegaskan bahwa seluruh karyawan tetap diwajibkan bekerja seperti biasa dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan kerja. Setiap departemen juga diminta menyiapkan langkah antisipasi dan rencana darurat menghadapi kemungkinan eskalasi situasi di luar area perusahaan.

“Selamat sore kembali diingatkan untuk anggota elektrik. Kita dapat info dari bagian dept bahwa akan akan perserikatan buru untuk berdemo tentang minimum upah 2026. Dan Ir juga akan hadir di sana untuk untuk koordinasi di daerah lelilef dan wedah. Waktu yang pasti kita belum ketahui.

Tetapi untuk menjaga keadaan tetap damai/

Kita menghimbau para teman-teman untuk TIDAK terlibat dalam kegiatan tersebut. TIDAK IKUT SERTA,” tutupnya.

Langkah pengetatan ini memicu sorotan, mengingat isu upah minimum merupakan hak normatif buruh yang dijamin undang-undang. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT IWIP belum memberikan penjelasan terbuka terkait sikap perusahaan terhadap tuntutan UMP 2026 tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru