Galian C Ilegal Menggila di Desa Mandiri Morotai Selatan, AP Diduga Jadi Pengendali Utama

- Penulis Berita

Minggu, 28 Desember 2025 - 04:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto, Galian C Diduga Milik AP di Desa Mandiri

Foto, Galian C Diduga Milik AP di Desa Mandiri

Morotai,Coretansatu.com – Aktivitas galian C yang diduga kuat ilegal semakin menggila di Desa Mandiri, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai. Aktivitas ini berlangsung terang-terangan dan seolah kebal hukum, menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat setempat

Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat dan truk pengangkut material pasir dan batu beroperasi hampir setiap hari tanpa mengindahkan dampak lingkungan. Kerusakan abrasi lahan, hingga ancaman bencana ekologis kini menjadi risiko nyata yang harus ditanggung warga.

Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai. Situasi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis atau bahkan perlindungan terhadap aktivitas yang jelas melanggar aturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih mengejutkan lagi, nama AP mencuat ke permukaan dan diduga kuat sebagai pengendali utama aktivitas galian C tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, AP disebut-sebut mengatur jalannya operasi, mulai dari pengerahan alat berat hingga distribusi material hasil galian.

Warga setempat mengaku takut bersuara lantang. Mereka khawatir akan adanya intimidasi atau tekanan, mengingat aktivitas galian terus berjalan meski sudah lama dipersoalkan. “Kalau kami bicara terlalu keras, kami yang akan disalahkan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Adapun keterangan dari salah satu operator Eksavator yang bekerja di galian tersebut, menurutkan bahwa matrial yang di angkut, di jual kepada orang yang memesan Deng harga per damtruk Rp.500.000 (Lima ratus ribu).

Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga diduga merugikan negara. Pasalnya, galian C yang tidak mengantongi izin resmi berpotensi menghindari kewajiban pajak dan retribusi daerah yang seharusnya masuk ke kas pemerintah.

Padahal, regulasi terkait pertambangan galian C sangat jelas. Setiap aktivitas penambangan wajib mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan dokumen lingkungan. Jika dugaan ilegal ini benar, maka praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum serius.

Masyarakat Desa Mandiri mendesak pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera turun tangan. Mereka meminta dilakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Jika dugaan keterlibatan AP sebagai pengendali utama terbukti, maka penegakan hukum menjadi ujian nyata bagi supremasi hukum di Kabupaten Pulau Morotai. Publik kini menunggu, apakah hukum akan benar-benar berdiri tegak atau kembali tumbang di hadapan kepentingan segelintir orang.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46