BPJN Malut Klaim Proyek Jalan Nasional 2025 Hampir Semua Rampung, Tepis Tuduhan Mangkrak, Mark-Up, dan Korupsi

- Penulis Berita

Senin, 22 Desember 2025 - 14:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, menyusul aksi yang dilakukan Front Pemuda Peduli Pembangunan Maluku Utara. Klarifikasi penuh tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi BPJN Malut yang dikeluarkan pada hari ini (22 Desember 2025).

Dalam siaran persnya, BPJN Malut menyampaikan apresiasi atas perhatian dan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan infrastruktur. Menurut lembaga tersebut, keterlibatan publik merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas dan keberlanjutan proyek jalan nasional di wilayah Maluku Utara.

“Kami sangat menghargai perhatian masyarakat terhadap proyek jalan nasional. Keterlibatan publik adalah salah satu kunci agar pembangunan berjalan dengan baik dan sesuai harapan,” tulis bagian dari siaran pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait progres pekerjaan, BPJN menjelaskan bahwa pembangunan ruas Sofifi-Weda, Sofifi-Halmahera Utara, serta akses menuju Halmahera Timur dan Halmahera Selatan merupakan bagian dari program pembangunan dan preservasi jalan nasional yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk Tahun Anggaran 2025, sebagian besar paket pekerjaan telah rampung 100 persen.

Sementara itu, paket pekerjaan yang masih dalam masa konstruksi disebut telah mencapai progres fisik di atas 90 persen dan dijadwalkan selesai penuh pada 31 Desember 2025 sesuai masa kontrak. Adapun proyek melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD) dilaksanakan dengan skema kontrak tahun jamak yang masih berlangsung hingga 2026, sehingga secara kontraktual dinyatakan belum berakhir.

Yang paling menonjol, BPJN Malut membantah tegas tudingan adanya pekerjaan mangkrak maupun ketidakpastian kontrak yang sempat beredar. Lembaga ini memastikan seluruh proyek berjalan sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Menjawab isu mark-up anggaran yang seringkali menjadi sorotan, BPJN menegaskan seluruh proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi mengacu pada standar biaya resmi Kementerian Pekerjaan Umum. Penetapan nilai kontrak dilakukan berdasarkan DED (Daftar Harga Satuan), RAB (Rencana Anggaran Biaya), AHSP (Analisis Harga Satuan Pekerjaan), HPS (Harga Pengecekan Sendiri), serta melalui proses pengadaan elektronik yang transparan dan kompetitif – semuanya diawasi oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Tak berhenti di situ, BPJN Malut juga menepis adanya dugaan korupsi, konspirasi internal, maupun praktik jual beli jabatan. Pengisian jabatan, menurut BPJN, dilaksanakan sesuai mekanisme kepegawaian berbasis kompetensi dan kinerja, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Dalam aspek teknis, BPJN memastikan pengendalian mutu dilakukan secara ketat dan berlapis – mulai dari pengujian material melalui laboratorium kompeten, pengawasan lapangan harian oleh tim ahli, hingga penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi untuk memastikan keamanan pekerja dan kualitas hasil.

Di akhir siaran pers, BPJN Maluku Utara menyatakan terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik serta mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi secara konstruktif demi pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berintegritas di Maluku Utara.

 

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46