HALTENG,Coretansatu.com — Salawaku Institute menyoroti proses pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal) dan RKL-RPL peningkatan kapasitas produksi PT Nusa Karya Ariondo (NKA) yang digelar Komisi Penilai Amdal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Zoom Meeting pada Rabu, 10 Desember 2025.
Proses tersebut dinilai tidak transparan, minim partisipasi publik, dan tidak menghadirkan masyarakat terdampak dari Mabapura.
Direktur Salawaku Institute, M. Said Marsaoly, mengungkapkan bahwa akses publik terhadap dokumen dibatasi, undangan diberikan secara selektif, dan masyarakat terdampak tidak memperoleh penjelasan memadai terkait rencana perluasan operasi perusahaan tambang nikel itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Forum ini hanya formalitas administratif, bukan mekanisme kehati-hatian lingkungan,” tegas Said.
Said mengungkap temuan yang lebih mengejutkan, yang mana dokumen Andal perusahaan ini disebut memuat data yang tidak relevan, termasuk munculnya nama kabupaten lain, yang menguatkan dugaan bahwa sebagian dokumen penting perusahaan tersebut merupakan hasil copy paste dari proyek berbeda.
Ia meragukan validitas baseline data, analisis dampak, hingga rekomendasi pengelolaan lingkungan. “Kalau ada data palsu atau salinan tempel, pihak penyusun harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Bahkan, ekspansi PT NKA juga peningkatan, kapasitas produksi Blok Moronopo dari 4 juta menjadi 7,5 juta ton/tahun, pembukaan lahan baru seluas 206,65 hektar, pembangunan infrastruktur tambahan dan rencana pembangunan terminal khusus di Sangaji Selatan.
Menurut Said, kombinasi ini akan memperburuk sedimentasi pesisir Moronopo yang sebelumnya telah merusak terumbu karang, mengganggu ekosistem mangrove, menurunkan kualitas air, dan memukul wilayah tangkap nelayan.
Ia juga mempertanyakan penghentian penggunaan geotextile tube tanpa laporan evaluasi, tanpa data TSS terbaru, dan tanpa teknologi pengganti.
Selain itu, pembukaan lahan baru disebut meningkatkan risiko banjir, longsor, hilangnya habitat satwa, serta mengancam kebun pala, damar, dan gaharu milik warga Mabapura.
Salawaku Institute mencatat bahwa dalam IUP PT NKA terdapat 5.777 hektar kawasan hutan.
Sebanyak 111 hektar sudah dibuka melalui izin IPPKH, sedangkan 5.665 hektar lainnya harus ditetapkan sebagai zona larangan tambang.
Said menegaskan bahwa KLHK tidak boleh lagi menerbitkan IPPKH tambahan.
Ia juga memperingatkan bahwa konsesi PT NKA bersinggungan langsung dengan ruang hidup O’Hongana Manyawa (Tobelo Dalam).
Tanpa mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC), proses Amdal dianggap cacat hukum dan melanggar HAM.
Said juga menuturkan bahwa, PT NKA belum membuka sejumlah data penting mestinya diketahui public, seperti data pemantauan kualitas air Moronopo, peta tambang aktif hasil studi akademik, termasuk penelitian Universitas Khairun Ternate yang disebut-sebut dilarang dipublikasikan. “Ini pelanggaran hak publik atas informasi lingkungan,” beber Said.
Olehnya itu, Salawaku mendesak pemerintah untuk menunda penilaian RKL-RPL PT NKA dan mengulang pembahasan amdal secara tatap muka dengan melibatkan masyarakat terdampak.
Sekaligus, mempublikasikan secara penuh seluruh dokumen Amdal, menerapkan FPIC untuk komunitas adat O’Hongana Manyawa dan menghentikan seluruh ekspansi hingga ada persetujuan lingkungan yang sah serta membentuk mekanisme pemantauan lingkungan berbasis masyarakat. (*)
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Arfandi Latif








