IMM Malut Desak Kapolres Halteng, Hentikan Galian C Ilegal Desa Fidy Jaya

- Penulis Berita

Jumat, 14 November 2025 - 07:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua DPD IMM Maluku Utara, Muhammad Taufan Baba

Foto: Ketua DPD IMM Maluku Utara, Muhammad Taufan Baba

HALTENG,Coretansatu.com – Praktik galian C ilegal di Desa Fidy Jaya, Kecamatan Weda,  Kabupaten Halmahera Tengah, kini menjadi sorotan Publik, kali ini datang dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara (Malut) mendesak Kapolres Halteng untuk segera menghentikan aktivitas yang merugikan negara dan merusak lingkungan tersebut.

Ketua IMM Malut, Muhammad Taufan mengatakan bahwa praktik penambangan ilegal ini tidak bisa dibenarkan, meskipun mengantongi izin dari pemilik lahan. “Izin dari pemilik lahan itu tidak bisa dijadikan justifikasi untuk melanggar undang-undang pertambangan!” tegasnya.

Taufan menjelaskan bahwa pihaknya menemukan fakta bahwa aktivitas galian C ini berjalan tanpa izin resmi dari pemerintah. Pemilik lahan, Acid, memang mengakui telah memberikan izin kepada pihak bernama Sin Sin untuk melakukan pengerukan. Namun, hal ini sama sekali tidak menggugurkan kewajiban mereka untuk mematuhi peraturan pertambangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalih bahwa pengerukan dilakukan untuk meratakan lahan yang akan dijadikan area perumahan juga tidak bisa diterima,” imbuh Taufan.

Menurutnya, meskipun tujuannya baik, cara yang digunakan jelas melanggar hukum. Aktivitas galian C tetap harus memiliki izin yang sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

IMM Malut juga menyoroti potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas galian C ilegal ini. “Jika aktivitas ini terus dibiarkan, negara akan kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi. Sementara itu, lingkungan akan rusak parah akibat penambangan yang tidak terkontrol,” paparnya.

Taufan kemudian mengutip UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Undang-undang ini secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah. “Tidak ada pengecualian, termasuk untuk kegiatan galian C yang menggunakan materialnya untuk proyek infrastruktur,” tegasnya.

Menyikapi situasi yang semakin memprihatinkan ini, IMM Malut mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Tengah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku galian C ilegal di Desa Fidy Jaya.

“Kami meminta agar aktivitas penambangan ilegal ini segera dihentikan dan para pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”pungkas Taufan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 
Formapas Malut Desak Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Yang Melakukan Kerusakan Lingkungan di Pulau Taliabu.
Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi
Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan
Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang
Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup
Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Selasa, 21 April 2026 - 05:49

Formapas Malut Desak Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Yang Melakukan Kerusakan Lingkungan di Pulau Taliabu.

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 03:14

Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Jumat, 17 April 2026 - 09:45

Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo

Jumat, 17 April 2026 - 08:12

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Berita Terbaru