Permainan Kotor” Material Galian C di Proyek TPT BPJN Malut

- Penulis Berita

Kamis, 6 November 2025 - 11:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor BPJN Maluku Utara

Foto: Kantor BPJN Maluku Utara

TERNATE,Coretansatu.com — Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Lembah Asri, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara, terindikasi bermasalah.

Proyek dikerjakan sekira 4 kilometer ini diduga menggunakan material galian C ilegal yang tidak mengantongi ijin resmi dari Pemerintah.

Menurut warga setempat, Bambang, material tersebut diambil dari lokasi di belakang pesantren yang belum berizin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setahu saya material galian dipergunakan di proyek tersebut, diambil di belakang pesantren yang belum miliki izin,” ujarnya saat diwawancarai, (5/11/25).

Selain dugaan masalah legalitas material, hasil amatan Coretansatu.com, pada Rabu (5/11/25) menunjukkan adanya kejanggalan fisik pada pengerjaan TPT.

Ditemukan lubang besar di bagian bawah dinding, ikatan antara batu dan semen yang tidak kuat, serta penggunaan batu yang tidak beraturan, mengindikasikan pengerjaan di luar Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan berpotensi mempengaruhi integritas struktural bangunan.

Pj. Kepala Desa Lembah Asri, Edi, mengaku akan segera memperingatkan pelaksana proyek (kontraktor) agar bekerja sesuai spesifikasi teknis.

Ia juga mengkritik tidak dipasangnya papan proyek di lokasi pekerjaan, yang menyebabkan warga bertanya-tanya mengenai informasi dasar proyek

“Kalau tidak ada papan proyek begini kan orang juga bertanya ini dari bupati atau dari mana, nanti saya cek balik lagi yah,” pungkas Edi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terbaru