TERNATE,Coretansatu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyatakan sikap tegas bakal turut mengawal dan mendukung rencana laporan pengaduan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Halmahera Selatan (Halsel) bersama kelompok aktivis yang mengatasnamakan Front Anti Korupsi (FAK). Sabtu, (1/11/2025).
Ketua LBH Ansor Malut, Zukfikran Bailussy kepada media ini menekankan bahwa, kasus ini mengemuka setelah beredarnya tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp para kepala desa yang memperlihatkan instruksi setoran wajib untuk membiayai kegiatan RETRET di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor.
Dikatakan, dalam pesan yang beredar, pencairan gaji kepala desa untuk periode September–Oktober 2025 secara terang dikaitkan dengan kewajiban penyetoran biaya RETRET. LBH Ansor menilai pola ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi kuat melanggar hukum, karena mengalihkan peruntukan Dana Desa ke kegiatan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyebut dugaan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran etik birokrasi, melainkan indikasi korupsi terencana yang melibatkan oknum pejabat daerah.
“Dana Desa bukan milik pejabat dan bukan dana gotong royong untuk kegiatan pribadi atau kelompok tertentu. Jika benar ada instruksi agar kepala desa menyetor sebagian dana untuk kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBDes, maka itu jelas-jelas memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan penggelapan anggaran negara.
Editor : Admin Coretansatu.com








