RS Pratama Makian Jadi Temuan BPK: Pembayaran Fiktif dan Jaminan Bodong Rugikan Negara Rp1,3 Miliar!

- Penulis Berita

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Rumah sakit Pratama pulau Makean
Sumber Foto: Tribunternate

Kondisi Rumah sakit Pratama pulau Makean Sumber Foto: Tribunternate

HALSEL,Coretansatu.com — Pembangunan Rumah Sakit Pratama Makian di Kabupaten Halmahera Selatan terjerat masalah seusai di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Di Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2023, lembaga auditor negara mengungkap adanya ketidaksesuaian yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek senilai Rp.44,23 miliar ini diketahui dikerjakan oleh PT. BBS melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan kini telah mangkrak, dengan realisasi pembayaran yang melebihi progres fisik di lapangan.

Pemeriksaan fisik pada 17 Februari 2024 menunjukkan progres pekerjaan baru mencapai 22,01%, padahal realisasi pembayaran kepada PT BBS sudah mencapai 25% dari nilai proyek, atau sebesar Rp11,05 miliar.

Setelah serangkaian Show Cause Meeting (SCM) akibat keterlambatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memutuskan kontrak pada 2 Januari 2024. Namun, sanksi Daftar Hitam tidak dikenakan kepada PT BBS.

BPK juga menemukan bahwa jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan karena masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang.

Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian alamat kantor asuransi yang melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.

BPK kemudian mengidentifikasi sejumlah kelalaian yang menjadi penyebab masalah, mulai ketidakcermatan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran, ketidakcermatan PPK Dinas PUPR dalam memverifikasi surat jaminan, hingga pengendalian kontrak yang tidak optimal oleh PPK Dinas Kesehatan.

Menanggapi itu, Ketua Serikat Muslim Indonesia Maluku Utara, Sarjan Rivai angkat bicara. Ia berpendapat adanya indikasi penyalahgunaan wewenang.

“Jaminan yang tidak valid dan tidak dapat dicairkan menunjukkan bahwa PPK tidak menggunakan wewenangnya dengan cermat, sehingga menyebabkan kerugian negara, ” Ujarnya, Senin, (27/10/25).

Ia juga menilai bahwa pembayaran sebesar 25% kepada kontraktor, padahal progres fisik baru mencapai 22,01%. itupun mengarah pada potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan dana, lanjutnya, sebab dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan tanpa mengacu pada kemajuan fisik.

Akibat dari kelalaian ini, Ia berpendapat negara telah mengalami kerugian finansial buntut dari kelebihan pembayaran dan melenyapkan potensi pendapatan dari jaminan pelaksanaan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Diduga Mark-Up, Kejati Diminta Telisik Pengadaan Beras Program Pangan Murah Pemprov Malut
Diduga Terlibat Tambang Emas ilegal, LIN Malut Desak Polda Periksa Kades Kubung
BPBD Halteng Pastikan Penanganan Pasca Bentrok Patani Barat Berjalan Lancar
Langkah Mediasi Belum Membuahkan Hasil, Warga Tuntut Audit Dana Desa dan Copot Kades Maffa
Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng
Pusatkan MTQ di Laromabati, Tamsil Jailan : Wujud Implementasi Visi dan Misi Bassam-Helmi
Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam
DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:38

Diduga Mark-Up, Kejati Diminta Telisik Pengadaan Beras Program Pangan Murah Pemprov Malut

Kamis, 23 April 2026 - 16:21

Diduga Terlibat Tambang Emas ilegal, LIN Malut Desak Polda Periksa Kades Kubung

Kamis, 23 April 2026 - 14:50

BPBD Halteng Pastikan Penanganan Pasca Bentrok Patani Barat Berjalan Lancar

Kamis, 23 April 2026 - 10:30

Langkah Mediasi Belum Membuahkan Hasil, Warga Tuntut Audit Dana Desa dan Copot Kades Maffa

Kamis, 23 April 2026 - 09:53

Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng

Rabu, 22 April 2026 - 14:22

Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam

Rabu, 22 April 2026 - 11:56

DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula

Rabu, 22 April 2026 - 05:24

Buntut Dugaan Tambang Ilegal, Kades Kubung Halsel Disorot Soal Kepemilikan Tromol Emas

Berita Terbaru

Ketua PUK SBGN PT. RIM : M. Alfarisin

Maluku Utara

Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng

Kamis, 23 Apr 2026 - 09:53