Proyek Jembatan Obi Terindikasi Korupsi, SEMMI Desak Polda Malut dan Kejaksaan Bertindak

- Penulis Berita

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa ketua SEMMI Malut, Sarjan Hi Rifai

Foto: istimewa ketua SEMMI Malut, Sarjan Hi Rifai

HALSEL,Coretansatu.com — Proyek pembangunan tiga jembatan baja di Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, senilai Rp 6,7 miliar yang dikerjakan oleh CV. Modern Maju Membangun, diduga menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan

Dugaan ini lantas memunculkan kekhawatiran mengenai kualitas dan ketahanan struktur jembatan.

Demikian disampaikan oleh Serikat Mahasiswa Islam Indonesia Provinsi Maluku Utara, Sarjan Rivai, saat dihubungi melalui sambungan Whatsapp, Pada Minggu,(26/10/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan berdasarkan temuan di lapangan, material batu dipakai untuk membangun jembatan Ake Buaya dan Ake Merah Putih di Desa Anggai tampak rapuh dan mudah hancur, ditenggarai berjenis batu kapur, bukan batu andesit.

Lebih lanjut, Sarjan juga menyoroti pengakuan dari salah satu pemasok material berinisial HS, yang menyatakan bahwa sumber material galian C yang digunakan dalam proyek tersebut tidak memiliki izin.

Kata Sarjan, hal menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, yang seharusnya memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar kualitas.

Apalagi menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi melarang keras penyedia mengunakan material di bawah standar yang sudah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya.

“Sudah pasti struktur beton tidak kokoh kalau materialnya ilegal, sebab tidak melalui uji laboratorium,” ujarnya.

Melihat adanya dugaan penyimpangan tersebut, Sarjan mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Maluku Utara dan kejaksaan, untuk segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan, dan pemilik material galian.

“Semua pihak yang terbukti terlibat, baik kontraktor, pemasok, maupun oknum di dinas terkait, harus diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, dikabarkan Proyek pembangunan tiga jembatan baja di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) senilai Rp.6,7 miliar terindikasi memakai matrial diluar Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan data dipungut di lapangan, Jum’at, (24/10/ 25), menunjukkan material batu yang digunakan tampak rapuh dan mudah hancur, diduga kuat berjenis batu kapur, bukan batu andesit yang sesuai standar konstruksi jembatan.

Hal itu juga dibenarkan oleh seorang warga Desa Anggai berinisial R, Ia menyebutkan, batu tersebut jenis batu kapur biasanya dipergunakan untuk timbunan, bukan untuk struktur utama.

“Itu memang batu gunung, tapi jenisnya batu kapur. Kalau dipakai untuk jembatan, cepat hancur. Pasirnya juga tidak bagus, campur tanah,” ungkapnya.

Selain itu, galian C dikelola inisial HS sebagai pemasok material di proyek tersebut disebut-sebut tidak memiliki izin resmi, Hal ini pun dibenarkan oleh HS.

“Benar, galian batu itu memang belum punya izin,” ujar HS.

Ia berdalih, dirinya kesulitan mengurus izin karena birokrasi yang rumit dan prosesnya harus dilakukan di tingkat pusat.

Diluar itu, pengakuan soal galian C ilegal yang dikelola oleh HS juga diketahui oleh Saf, seorang pegawai PUPR Provinsi Maluku Utara, yang ditugaskan di proyek tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46