Modus Lumpsum Fiktif dan Perjalanan Tanpa Bukti, Anggota DPRD Tidore Terbongkar

- Penulis Berita

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor DPRD Kota Tidore Kepualauan

Foto: Kantor DPRD Kota Tidore Kepualauan

TIDORE,Coretansatu.com — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengungkap adanya celah sistemik yang disinyalir menjadi pintu masuk penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Audit BPK menemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas sebesar Rp18,77 juta akibat tidak adanya kewajiban lampiran bukti pengeluaran yang jelas.

Temuan ini tidak hanya menyasar kasus kelebihan bayar, tetapi juga menunjukkan adanya kelalaian administratif yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPK mengidentifikasi adanya kelemahan mendasar pada Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 23.a Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan yang tidak secara eksplisit mewajibkan pelaksana perjalanan dinas untuk melampirkan bukti penginapan, tiket, atau transportasi dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Dalam laporannya, BPK mengungkap dua kasus spesifik yang memperlihatkan bagaimana kelemahan regulasi ini dimanfaatkan.

Adanya modus Lumpsum fiktif Anggota DPRD berinisial M.P. yang menerima pembayaran lumpsum untuk penginapan empat hari sebesar Rp8,25 juta. Namun, audit BPK hanya menemukan bukti menginap untuk satu hari, menghasilkan kelebihan pembayaran sebesar Rp4,33 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

” Realisasi pembayaran biaya penginapan pada Sekertariat DPRD melebihi ketentuan sebesar Rp. 18.773.300,” Tulis BPK di LHP.

Perjalanan Tanpa Bukti lebih mencolok melibatkan anggota DPRD lain, inisial E.C. yang melaksanakan tiga perjalanan dinas luar daerah tanpa melampirkan bukti penginapan sama sekali. Total pembayaran sebesar Rp14,44 juta atas nama E.C. tidak memiliki dasar bukti yang sah.

Diketahui, Jumlah kelebihan bayar dari kedua kasus ini, yakni Rp4,33 juta dari M.P. dan Rp14,44 juta dari E.C., mencapai total Rp18,77 juta. Angka ini bukan hanya sekadar nominal, tetapi cerminan dari lemahnya mekanisme pertanggungjawaban keuangan di lembaga perwakilan rakyat tersebut.

BPK secara tegas menyatakan bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 141 ayat (1) peraturan tersebut mewajibkan setiap pengeluaran daerah didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Temuan ini mencoreng prinsip akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para pejabat publik.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Amat

Berita Terkait

Diduga Mark-Up, Kejati Diminta Telisik Pengadaan Beras Program Pangan Murah Pemprov Malut
Diduga Terlibat Tambang Emas ilegal, LIN Malut Desak Polda Periksa Kades Kubung
BPBD Halteng Pastikan Penanganan Pasca Bentrok Patani Barat Berjalan Lancar
Langkah Mediasi Belum Membuahkan Hasil, Warga Tuntut Audit Dana Desa dan Copot Kades Maffa
Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng
Pusatkan MTQ di Laromabati, Tamsil Jailan : Wujud Implementasi Visi dan Misi Bassam-Helmi
Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam
DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:38

Diduga Mark-Up, Kejati Diminta Telisik Pengadaan Beras Program Pangan Murah Pemprov Malut

Kamis, 23 April 2026 - 16:21

Diduga Terlibat Tambang Emas ilegal, LIN Malut Desak Polda Periksa Kades Kubung

Kamis, 23 April 2026 - 14:50

BPBD Halteng Pastikan Penanganan Pasca Bentrok Patani Barat Berjalan Lancar

Kamis, 23 April 2026 - 10:30

Langkah Mediasi Belum Membuahkan Hasil, Warga Tuntut Audit Dana Desa dan Copot Kades Maffa

Kamis, 23 April 2026 - 09:53

Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng

Rabu, 22 April 2026 - 14:22

Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam

Rabu, 22 April 2026 - 11:56

DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula

Rabu, 22 April 2026 - 05:24

Buntut Dugaan Tambang Ilegal, Kades Kubung Halsel Disorot Soal Kepemilikan Tromol Emas

Berita Terbaru

Ketua PUK SBGN PT. RIM : M. Alfarisin

Maluku Utara

Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng

Kamis, 23 Apr 2026 - 09:53