LBH Ansor Desak Polda Periksa Boyke Tendean dan Kecam Sikap Kuasa Hukum Intimidasi Wartawan

- Penulis Berita

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com– Publik Halmahera Selatan diguncang isu serius terkait dugaan praktik rentenir dengan bunga harian dan bulanan yang diduga menyeret sejumlah kepala desa hingga terpaksa membayar hutang menggunakan Dana Desa.

Nama Boyke Tendean menjadi sorotan setelah disebut dalam laporan organisasi mahasiswa, Sentral Mahasiswa Merdeka (SETMAR), yang mendesak Polda Maluku Utara agar turun tangan melakukan pemeriksaan.

“Jika benar dana desa dipotong untuk bunga pinjaman, maka ini bukan sekadar pinjaman pribadi. Ini dapat mengarah pada penyalahgunaan anggaran negara,” ujar Ketua SETMAR, Ardiyanto Ajid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, isu ini berkembang lebih jauh ketika kuasa hukum Boyke, Imran Toku, menuding pemberitaan media Tinta One sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.

Ia bahkan menyebut adanya pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP oleh wartawan. Kuasa Hukum Boyke, Imran Toku yang menuding wartawan tidak melakukan konfirmasi ditampar keras oleh Ketua LBH Ansor Ternate, Zulfikran Bailussy.

Imran dinilai tidak memahami kerja jurnalis. Terlebih, Imran juga diduga tidak menelusuri sebab akibat sebelum mengeluarkan statment ke media.

Jurnalis Sudah Konfirmasi, Justru Diblokir

Bantahan keras datang dari LBH Ansor Maluku Utara yang kini mendampingi wartawan Tinta One. Menurut hasil penelusuran hukum LBH Ansor, wartawan telah lebih dulu menghubungi Boyke untuk meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan telah dikirim lengkap, termasuk tawaran hak jawab. Namun, tidak ada jawaban. Sebaliknya, kontak wartawan justru diblokir.

“Tidak adil jika wartawan dituduh tidak konfirmasi, sementara akses klarifikasi ditutup sendiri oleh narasumber,” terang pihak LBH Ansor.

LBH Ansor menegaskan, UU Pers tidak bisa ditabrak dengan KUHP begitu saja. LBH Ansor Malut juga menilai ancaman pidana dengan Pasal 310 dan 311 KUHP sebagai tindakan yang tidak sesuai koridor hukum pers.

Menurut Zulfikran, Sengketa pemberitaan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hak jawab dan Dewan Pers, bukan kriminalisasi.

“Pers tidak boleh diadili dengan pasal pencemaran nama baik selama bekerja dalam koridor jurnalistik. Jika pihak yang diberitakan keberatan, gunakan hak jawab, bukan laporan pidana,” tegas analis hukum LBH Ansor.

 

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04