LBH Ansor Desak Polda Periksa Boyke Tendean dan Kecam Sikap Kuasa Hukum Intimidasi Wartawan

- Penulis Berita

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com– Publik Halmahera Selatan diguncang isu serius terkait dugaan praktik rentenir dengan bunga harian dan bulanan yang diduga menyeret sejumlah kepala desa hingga terpaksa membayar hutang menggunakan Dana Desa.

Nama Boyke Tendean menjadi sorotan setelah disebut dalam laporan organisasi mahasiswa, Sentral Mahasiswa Merdeka (SETMAR), yang mendesak Polda Maluku Utara agar turun tangan melakukan pemeriksaan.

“Jika benar dana desa dipotong untuk bunga pinjaman, maka ini bukan sekadar pinjaman pribadi. Ini dapat mengarah pada penyalahgunaan anggaran negara,” ujar Ketua SETMAR, Ardiyanto Ajid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, isu ini berkembang lebih jauh ketika kuasa hukum Boyke, Imran Toku, menuding pemberitaan media Tinta One sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.

Ia bahkan menyebut adanya pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP oleh wartawan. Kuasa Hukum Boyke, Imran Toku yang menuding wartawan tidak melakukan konfirmasi ditampar keras oleh Ketua LBH Ansor Ternate, Zulfikran Bailussy.

Imran dinilai tidak memahami kerja jurnalis. Terlebih, Imran juga diduga tidak menelusuri sebab akibat sebelum mengeluarkan statment ke media.

Jurnalis Sudah Konfirmasi, Justru Diblokir

Bantahan keras datang dari LBH Ansor Maluku Utara yang kini mendampingi wartawan Tinta One. Menurut hasil penelusuran hukum LBH Ansor, wartawan telah lebih dulu menghubungi Boyke untuk meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan telah dikirim lengkap, termasuk tawaran hak jawab. Namun, tidak ada jawaban. Sebaliknya, kontak wartawan justru diblokir.

“Tidak adil jika wartawan dituduh tidak konfirmasi, sementara akses klarifikasi ditutup sendiri oleh narasumber,” terang pihak LBH Ansor.

LBH Ansor menegaskan, UU Pers tidak bisa ditabrak dengan KUHP begitu saja. LBH Ansor Malut juga menilai ancaman pidana dengan Pasal 310 dan 311 KUHP sebagai tindakan yang tidak sesuai koridor hukum pers.

Menurut Zulfikran, Sengketa pemberitaan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hak jawab dan Dewan Pers, bukan kriminalisasi.

“Pers tidak boleh diadili dengan pasal pencemaran nama baik selama bekerja dalam koridor jurnalistik. Jika pihak yang diberitakan keberatan, gunakan hak jawab, bukan laporan pidana,” tegas analis hukum LBH Ansor.

 

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Diduga Mark-Up, Kejati Diminta Telisik Pengadaan Beras Program Pangan Murah Pemprov Malut
Diduga Terlibat Tambang Emas ilegal, LIN Malut Desak Polda Periksa Kades Kubung
BPBD Halteng Pastikan Penanganan Pasca Bentrok Patani Barat Berjalan Lancar
Langkah Mediasi Belum Membuahkan Hasil, Warga Tuntut Audit Dana Desa dan Copot Kades Maffa
Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng
Pusatkan MTQ di Laromabati, Tamsil Jailan : Wujud Implementasi Visi dan Misi Bassam-Helmi
Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam
DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:38

Diduga Mark-Up, Kejati Diminta Telisik Pengadaan Beras Program Pangan Murah Pemprov Malut

Kamis, 23 April 2026 - 16:21

Diduga Terlibat Tambang Emas ilegal, LIN Malut Desak Polda Periksa Kades Kubung

Kamis, 23 April 2026 - 14:50

BPBD Halteng Pastikan Penanganan Pasca Bentrok Patani Barat Berjalan Lancar

Kamis, 23 April 2026 - 10:30

Langkah Mediasi Belum Membuahkan Hasil, Warga Tuntut Audit Dana Desa dan Copot Kades Maffa

Kamis, 23 April 2026 - 09:53

Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng

Rabu, 22 April 2026 - 14:22

Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam

Rabu, 22 April 2026 - 11:56

DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula

Rabu, 22 April 2026 - 05:24

Buntut Dugaan Tambang Ilegal, Kades Kubung Halsel Disorot Soal Kepemilikan Tromol Emas

Berita Terbaru

Ketua PUK SBGN PT. RIM : M. Alfarisin

Maluku Utara

Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng

Kamis, 23 Apr 2026 - 09:53