PT.Karya Wijaya kembali disorot.Satgas,APH hingga Inspektur Tambang dinilai lemah

- Penulis Berita

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com —Fungsi pengawasan terhadap aktivitas tambang di Maluku Utara kembali dipertanyakan oleh masyarakat sala satunya Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Isak.

Mudasir, menilai instansi fungsional seperti Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Bapedal), inspektur tambang, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkesan mandul dan gagal menjalankan fungsi pengawasan.

Dalam keteranganya di temui dicaffe sija,sabtu (18/10/2025), Mudasir menyebut lemahnya pengawasan itu berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat sekitar tambang, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran laut, hingga hilangnya mata pencaharian warga pesisir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengawasan yang ketat dan berkelanjutan mutlak diperlukan agar kegiatan pertambangan berjalan secara bertanggung jawab,”ujarnya.

Ia menegaskan bahwa inspektur tambang, Bapedal, dan KKP semestinya pelopor utama melihat kondisi lingkungan Maluku Utara sebagai perhatian serius. Namun, kenyataannya, kata dia,laut hingga hutan maluku utara hingga kini kembali keruh tanpa kelengkapan izin yang lengkap dan melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

“Aneh juga, instansi pengawasan begitu banyak, tapi semua terkesan ompong dan bernaung di bawah ketiak korporasi,”sindirnya tajam.

Mudasir, yang akrab disapa Dace, menyoroti aktivitas pertambangan di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, yang terus menimbulkan dampak lingkungan serius. Ia menuding KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP,Satgas Penertiban Kawasan Hutan, serta instansi terkait lainnya bersikap acuh terhadap penderitaan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

PSMP Malut menilai langkah KKP berapa minggu lalu menghentikan empat perusahaan tambang sebagai langkah tepat, namun disayangkan hanya menyasar sebagian pihak. Empat perusahaan yang disegel karena belum tertib izin antara lain PT Alngit Raya,.PT Adita Nikel Indonesi, PT Makmur Jaya Lestari, dan PT Jaya Abadi Semesta. Yang jadi tanda tanya besar, kenapa PT Karya Wijaya PT. Smart Marsindo.PT.Agugrah sukses Mining (ASM) justru dibiarkan beroperasi padahal memiliki banyak dugaan pelanggaran?”tegas Dace.

Ia menilai penegakan hukum di sektor tambang masih tebang pilih. “Polda Maluku Utara sedang menyelidiki dugaan pembangunan jetty ilegal milik PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Halmahera Timur, tapi aktivitas serupa yang dilakukan PT Karya Wijaya di Pulau Gebe dan sejumlah perusahan lain yang izin pembangunan jettynya masi diragukan justru dibiarkan. Ini tidak adil,”katanya menyesalkan.

Polda Maluku Utara juga wajib menyelidiki pembangunan jetty milik PT Karya Wijaya, yang diduga tidak memiliki izin reklamasi maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Jika dugaan ini benar, maka itu pelanggaran pidana. Hukum tidak boleh pilih kasih,” tegasnya.

Mudasir memaparkan, dugaan pelanggaran PT Karya Wijaya bukan tanpa dasar. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tertanggal 24 Mei 2024, perusahaan itu disebut belum meiin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH), belum menempatkan jaminan reklamasi pascatambang, dan belum mengantongi izin jetty. Fakta ini, menurutnya, memperkuat indikasi lemahnya pengawasan lintas instansi.

Lebih jauh, izin operasi PT Karya Wijaya diterbitkan sejak masa almarhum Gubernur Abdul Gani Kasuba melalui SK Nomor 502/34/DPMPTSP/XII/2020 untuk areal seluas 500 hektare. Pada Januari 2025, izin itu diperbarui Halmahera Tengah dan Halmaher.

Namun,perusahaan milik gubernur maluku utara Sherly Djoanda itu terseret sengketa UIP dengan PT FBLN karena dituding menambang di wilayah konsesi perusahaan lain

Hal ini menunjukkan indikasi kerusakan lingkungan semakin parah. Air laut di pesisir Pulau Gebe tampak kecoklatan di sekitar Desa Elfanun dan Desa Kapaleo, wilayah yang berdekatan dengan jetty milik PT Karya Wijaya, PT Mineral Trobos, dan PT Smart Marsindo. Kondisi ini diduga akibat tidak adanya kolam pengendapan (sediment pond) untuk menahan limpasan air tambang.

Alhasil, setiap hujan deras, air bercampur lumpur mengalir langsung ke laut, mencemari perairan dan mengancam biota pesisir. Warga serta pemerhati lingkungan khawatir, jika situasi ini terus dibiarkan, ekosistem laut di Pulau Gebe akan rusak permanen padahal wilayah tersebut menjadi sumber utama penghidupan nelayan.

Selain mencederai lingkungan, aktivitas PT Karya Wijaya juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU tersebut melarang eksploitasi di kawasan pulau kecil, sebagaimana dipertegas dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menekankan pentingnya perlindungan pulau kecil dari kerusakan permanen demi keberlanjutan sumber daya alam.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46