Kesalahan Penganggaran Jasa Konstruksi, Dinkes Tidore Rugikan Negara Ratusan Juta

- Penulis Berita

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE,Coretansatu.com- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp.433.358.600 di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Temuan ini diakibatkan oleh kesalahan penganggaran, yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023 atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Hasil laporan BPK, kegiatan jasa konsultansi konstruksi merupakan bagian dari komponen yang harus dikapitalisasi ke Aset Tetap secara full costing. Oleh karena itu, penggunaannya wajib bersumber dari anggaran Belanja Modal, bukan Belanja Barang dan Jasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi temuan ini, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tidore saat ini, Saiful Salim, membenarkan bahwa temuan BPK tersebut berasal dari tahun 2023, saat jabatan Kadinkes masih diemban oleh Bapak Abdul Majid Dano M. Nur.

“Ini temuan BPK tahun 2023 ya? Terkait administrasi mungkin. Nanti saya cek lagi, soalnya waktu itu Kadisnya Pak Dano,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan Whatsapp, (17/10/25).

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Saiful Salim mengaku masih berada di luar daerah untuk urusan kampus.

“Saya sementara masih di luar daerah, ada urusan sedikit di kampus. Ada sibuk urusan sedikit ini.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04