TERNATE,Coretansatu.com — Pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat dengan pagu anggaran mencapai Rp3.631.000.000 hingga kini tak kunjung dikerjakan.
Proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama RI ini diduga sengaja dihambat akibat adanya upaya intervensi dan dugaan ‘kongkalikong’ dari oknum pejabat internal Kanwil Kemenag Maluku Utara.
Berdasarkan data resmi sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Agama pada portal INAPROC SPSE dengan Kode Tender 10134101000, proyek ini sebenarnya telah selesai dievaluasi dengan hasil akhir yang sah oleh Kelompok Kerja (Pokja) Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain terdapat pengaruh, Dugaan Cv. Adyah Karya, pemilik memilik kedekatan Deng Kakanwil amar Manaf dan keponakan Maskur Selaku PPK, agar meloloskan CV. adyah Karya, pemili Abdila
Siasat ini disinyalir sengaja dimainkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK untuk membatalkan pemenang tender sah yang bukan berasal dari “lingkaran mereka”.
“Sebenarnya itu akal-akalan KPA dan keponakannya, PPK Maskur. Kalau ada pemenang lain yang menawar dengan harga lebih rendah dan bukan orang mereka, ditrik dengan sanggah banding supaya ditender ulang. Ujung-ujungnya diatur agar jatuh ke Pak Abdi,” jelasnya.
Ia meyakini, lewat skema pembatalan, rekayasa, dan kuatnya cengkeraman pengaruh CV Adyah Karya terhadap pimpinan Kemenag Malut tersebut, proyek pembangunan di MIN Halmahera Barat pada akhirnya akan dipaksakan jatuh ke tangan CV Adyah Karya.
Sistem secara valid mencantumkan CV Abdi Nusantara berada di urutan pertama dibubuhi tanda bintang sebagai Pemenang Hasil Evaluasi, baik pada tahapan evaluasi penawaran administrasi dan teknis maupun evaluasi penawaran biaya/harga.
Hal ini tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemilihan dengan nomor: 11/10134101000/062026 serta dokumen terkait pun telah resmi diunggah ke dalam sistem sejak 15 Juli lalu, menegaskan status sah perusahaan tersebut sebagai pemenang tender mutlak.
Sesuai jadwal awal, CV Abdi Nusantara seharusnya sudah mulai melaksanakan pekerjaan sejak 3 Juni lalu setelah mengantongi seluruh dokumen pendukung.
Namun, sempat ada upaya Sanggah Banding yang diajukan oleh CV Adyah Karya. Sayangnya, upaya sanggah tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah.
Seharusnya, setelah proses administrasi selesai, CV Abdi Nusantara selaku pemenang tender dapat langsung melaksanakan pekerjaan fisik melalui kelengkapan surat pendukung.
Dokumen tersebut meliputi Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dokumen Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang telah ditandatangani kedua belah pihak, Jaminan Pelaksanaan berupa bank garansi, hingga Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang menetapkan tanggal pasti dimulainya pekerjaan di lapangan.
Namun, realisasi di lapangan justru berbanding terbalik dengan transparansi data sistem digital tersebut. Pihak PPK, Maskur, bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, diduga kuat sengaja mempersulit dan menahan kelancaran eksekusi proyek ini. Keduanya disinyalir berupaya mengulur waktu demi meloloskan perusahaan lain yang dinilai tidak kompeten, yakni CV Adyah Karya.
Padahal, CV Adyah Karya sendiri statusnya sudah dinyatakan gugur dan tidak memenuhi syarat administrasi pengadaan. Berdasarkan penelusuran resmi Tim Pokja Kementerian Agama melalui situs LPJK Kementerian PUPR, status Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan) milik CV Adyah Karya telah dicabut. Bahkan, saat diberikan kesempatan sanggah banding, CV Adyah Karya terbukti sama sekali tidak mampu menunjukkan pembuktian atau dokumen otentik yang disyaratkan oleh Pokja.
Berdasarkan informasi dari sumber tepercaya saat ditemui di Kafe Mozaik, Minggu (20/7/2026), ia membenarkan adanya indikasi intervensi kuat dari Kakanwil selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kakanwil diduga memaksakan CV Adyah Karya untuk memegang tender proyek tersebut, meski status hukum perusahaan itu jelas-jelas tidak lolos verifikasi prosedural.
Sumber tersebut mengungkapkan bahwa proyek ini seharusnya sudah berjalan sejak awal Juni oleh CV Abdi Nusantara selaku pemenang mutlak yang memenuhi syarat.
Namun, pihak Kakanwil dan PPK diduga sengaja mengulur waktu demi membela CV Adyah Karya. Akibatnya, jadwal pengerjaan yang seharusnya dimulai Juni bergeser mundur ke tanggal 15 Juli, dan hingga saat ini pun belum ada tanda-tanda pekerjaan fisik dimulai karena sengaja dipersulit.
Lebih lanjut, ia menduga ada hubungan kekerabatan di balik lambatnya eksekusi proyek ini. Ikatan persaudaraan antara PPK dan Kakanwil ditengarai menjadi pemicu munculnya keputusan-keputusan yang tidak profesional. Dampaknya, pemenang tender yang sah secara sistem justru dipersulit, sedangkan perusahaan yang tidak layak terus diupayakan untuk diakomodir.
Tindakan penundaan ini dinilai merugikan daerah dan mencoreng kredibilitas proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama.
Editor : Admin Coretansatu.com








